Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cerita Korban Penipuan Robot Trading di Malang Cerita Diperdaya Wahyu Kenzo hingga Rugi Rp 32 Miliar

Usai Wahyu Kenzo ditangkap polisi terkait dugaan penipuan robot trading ATG, korban asal Malang meminta pengembalian duit investasi Rp 32 miliar.

10 Maret 2023 | 05.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Usai Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap Kepolisian Resor Malang Kota terkait dugaan penipuan robot trading ATG pada akhir pekan lalu, korban asal Kota Malang akhirnya bersuara. Korban meminta duit investasi sebesar Rp 32 miliar dikembalikan oleh terduga pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Ia diduga telah menipu sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 9 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap Kenzo atas laporan seorang pengusaha bernama Muhammad Yusuf. Menurut Rimzah, anak Muhammad Yusuf, kerugian yang dialami orangtuanya diakumulasikan dari bisnis jual beli tanah sebesar Rp 26 miliar ditambah bisnis robot trading Rp 6 miliar atau total sebesar Rp 32 miliar. 

Perkara bermula sejak 25 November 2021. Saat itu, Wahyu Kenzo menjumpai ayahnya untuk menawarkan bisnis jual beli tanah di wilayah Malang dan juga mengajak berinvestasi dengan menggunakan robot trading ATG.

Setelah mendapat penjelasan prospek bisnis yang memikat ditambah iming-iming keuntungan 10 persen per hari, keluarga Rimzah akhirnya memutuskan bersedia bekerja sama dengan Wahyu Kenzo. 

Kerja sama bisnis dilakukan bertahap. Diawali dengan mentransfer uang sebesar hampir Rp 2 miliar pada 26 November tahun yang sama. “Kami transfer dulu Rp 1,99 miliar untuk tanahnya dan untuk beli robot trading-nya Rp 42 juta. Lalu, pada 27 November kami transfer lagi Rp 4 miliar,” kata Rimzah dalam jumpa pers di Restoran Lafayette, Kota Malang, pada Kamis petang, 9 Maret 2023. 

Pihak keluarga mulai curiga ditipu setelah tidak ada uang masuk ke rekening dan juga gagal melakukan penarikan keuntungan atau withdraw pertama pada 17 Februari 2022. 

Uang tak bisa ditarik dan Wahyu Kenzo saat dihubungi korban justru menyarankan korban supaya menurunkan nilai uang yang mau ditarik. Korban menuruti saran Kenzo, tapi tetap saja gagal meski nilai nominal uangnya diturunkan beberapa kali.  

Selanjutnya: Rimzah menyatakan keluarganya pernah ...

Rimzah menyatakan keluarganya pernah melakukan withdraw atas saran Kenzo. Tapi bukan menarik uang, melainkan pindah ke akun lain dengan tujuan supaya mudah melakukan withdraw. Tapi tetap saja uangnya tidak bisa diambil. 

Keluarga makin curiga setelah pelaku sangat sulit dihubungi untuk waktu yang cukup lama. Apalagi Kenzo juga masih berutang sisa pembayaran pembelian tanah sebesar Rp 26 miliar walau sudah ditagih beberapa kali. Akhirnya, melaporkan Wahyu Kenzo ke Markas Polresta Malang Kota pada 23 September 2023.

“Keluarga saya merugi Rp 32 miliar dari proses jual beli tanah dan investasi robot trading ATG. Kami dan ribuan korban lainnya hanya minta hak kami dibayarkan atau dikembalikan. Sedangkan proses hukumnya biar saja diurus kepolisian. Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat polisi yang menangkap pelaku,” ujar Rimzah.

Kuasa hukum korban, Ridwan Rachmat, menambahkan, keluarga Rimzah tidak begitu mengenal sosok Wahyu Kenzo. Kenzo mengajak berbisnis bisnis jual beli tanah. Kenzo juga mengajak korban masuk ke bisnis robot trading ATG. Pelaku menjanjikan 10 persen per hari dan pelunasan sisa pembayaran tanah. 

Tanah yang diperjualbelikan berada di wilayah Kota Batu. Nilai tanahnya sekitarnya Rp 100 miliar dan ternyata surat tanahnya sudah berganti nama pemilik. Pembayaran tanah tidak lancar sebenarnya tidak begitu bermasalah lantaran sudah ada sebagian tanah yang dibayar. 

“Tapi soal ATG ini penipuannya telak sekali dan korbannya ribuan. Modal ATG tidak kembali dan klien kami tidak mendapat keuntungan sepeser pun,” kata Ridwan. 

Ridwan menekankan, sebenarnya klien dia ingin menyelesaikan masalahnya secara baik-baik sampai tersangka mengembalikan uang klien dan korban lainnya. Tapi malah kuasa hukum Wahyu Kenzo pernah meminta kepada keluarga Rimzah dan korban lainnya supaya membicarakan semua masalah dengan dirinya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus