Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad, 36 tahun, salah satu pedagang Pasar Ceger, Tangerang Selatan enggan menjual minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Pasalnya, kata dia, distributor Minyakita menerapkan pembelian bersyarat berupa paket atau bundling dengan produk lain yang tidak laku di pasaran. Alhasil, Minyakita langka di pasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi di distributor sebetulnya ada stoknya. Cuma, harus dibeli bareng barang lain yang kurang laku, sejenis santan instan, sabun, pokoknya merek yang enggak laku," tuturnya saat ditemui Tempo di kiosnya di Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan sistem bundling itu membuatnya rugi. Sebab, keuntungan dari penjualan Minyakita jadi tertahan karena barang-barang dalam bundling itu masih belum laku.
"Kan harusnya untungnya buat Minyakita itu sendiri, tapi untungnya mengendap di barang-barang itu. Jadi saya enggak ambil lagi," kata dia.
Ahmad membeberkan distributor itu mulai melakukan sistem bundling sejak awal tahun 2023. Menurut dia, semua distributor Minyakita melakukan mekanisme penjualan seperti itu. Adapun distributor yang sebelumnya memasok Minyakita ke kiosnya berada di Tangerang Selatan.
Sebelum diterapkan sistem bundling itu, kata Ahmad, harga Minyakita sudah tinggi hingga Rp 17.000 per liter. Harga itu jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 14.000 per kilogram. Selain harganya yang mahal, menurut dia, stoknya juga tidak banyak padahal jumlah peminatnya cukup besar.
Sejak distributor terus menerapkan sistem bundling, Ahmad berujar tak ada lagi pedagang di Pasar Ceger yang menjual Minyakita. Karena itu, sistem pembatasan beli 2 liter minyak tersebut tak pernah diterapkan. Begitupun dengan batas pembelian minyak goreng curah maksimal 10 liter. Musababnya, harga minyak curah juga melambung.
Selanjutnya: Minyak curah harganya juga tinggi....
"Minyak curah harganya juga tinggi, paling rendah kami beli di distributor Rp 15.000 per liter," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, memang tak ada satu pun kios di Pasar Ceger yang menjual produk Minyakita. Namun, ada beberapa pedagang menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa merek dengan harga Rp 15.000 per kilogram. Sementara itu, minyak goreng yang dijual di pasar tersebut kebanyakan adalah minyak goreng premium dengan harga rata-rata Rp 20.000 per kilogram.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng merek Minyakita dan kenaikan harganya. Dalam investigasi awal, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengaku menemukan berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau bundling dalam penjualan Minyakita. Bentuknya berupa paket, sehingga konsumen terpaksa membeli Minyakita dengan produk lain.
Akhirnya pada Sabtu, 12 Februari kemarin, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Plelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2023.
Kasan mengatakan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Menurutnya, Kemendag juga tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Plihan Editor: Dorong UKM Masuk Pasar Global, Pemerintah Akan Bangun Trading House di Negara Sasaran Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.