Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah berupaya untuk menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram agar tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah akhirnya membuat aturan khusus untuk mengatur kelompok masyarakat yang boleh dan dilarang memakai elpiji 3 kilogram. Pemerintah mengeklaim ini salah satu cara agar subsidi energi dapat tersalurkan dengan tepat, terkontrol, dan digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PNS Dilarang Pakai Elpiji
Menurut dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas bersubsidi dari pemerintah. Aturan ini telah disosialisasikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno, dan diteruskan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Para Sekretaris Daerah Kab/Kota se-Jawa Tengah, dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.
Berdasarkan sejumlah aturan perundang-undangan tentang penyaluran elpiji 3 kilogram, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar seluruh ASN di Jawa Tengah tidak lagi menggunakan elpiji subsidi dan beralih ke tabung elpiji non subsidi. “Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi,” tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025 tersebut.
Selain ASN, sejumlah kelompok masyarakat telah dilarang untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Siapa saja? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg
Dilansir dari laman Pertamina, terdapat sejumlah kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, yang dilarang untuk menggunakan elpiji tabung 3 kilogram. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Adapun kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi adalah sebagai berikut:
1. Restoran
Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.
2. Hotel
Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
3. Usaha Peternakan
Usaha peternakan tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3kg kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.
4. Usaha Pertanian
Larangan penggunaan elpiji 3 kilogram berlaku bagi usaha pertanian yang tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan.
5. Usaha Tani Tembakau
Petani tembakau tidak termasuk penerima subsidi elpiji 3 kilogram.
6. Usaha Jasa Las
Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.
7. Usaha Binatu (Laundry)
Pemilik bisnis laundry komersial turut dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi.
8. Usaha Batik
Pemilik usaha batik termasuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.
Daftar Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
Sementara itu, masyarakat diperbolehkan untuk membeli gas subsidi elpiji 3 kg terbagi dalam empat kelompok. Mulai dari rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
1. Rumah Tangga
Melansir dari Antara, kelompok rumah tangga mencakup keluarga yang memiliki status kependudukan resmi serta menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar utama untuk kegiatan memasak dalam ruang lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki legalitas kependudukan serta menggunakan LPG Tertentu untuk kebutuhan memasak dalam aktivitas usahanya. Bagi pelaku usaha mikro yang memanfaatkan LPG 3 kg untuk memasak, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diizinkan mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kg meliputi:
- Rumah/Warung Makan: Usaha yang menyediakan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha yang bersifat permanen.
- Kedai Makanan: Usaha mengolah makanan di lokasi tetap atau dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.
- Penyediaan Makanan Keliling: Penjualan makanan dengan cara berkeliling, seperti bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha menjual minuman seperti kopi atau jus di lokasi permanen atau tenda bongkar pasang.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional di lokasi tetap maupun dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Penjualan minuman secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani sasaran
Kelompok ini terdiri dari petani yang telah memperoleh bantuan berupa paket perdana LPG dari pemerintah yang digunakan untuk mesin pompa air dalam mendukung kegiatan pertanian mereka.
4. Nelayan sasaran
Masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg selanjutnya adalah kelompok nelayan yang menjadi sasaran. Mereka adalah nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk digunakan sebagai bahan bakar pada kapal penangkap ikan.