Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Daftar Lengkap Pinjol Legal yang Terdaftar OJK Beserta Aturan Terbarunya

Daftar lengkap platform pinjaman online (pinjol) legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lengkap dengan aturan terbaru yang berlaku. Dapatkan informasi terbaru tentang platform pinjaman online yang diakui OJK sehingga Anda dapat mengambil keputusan pinjaman yang cerdas dan aman.

15 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Situs investree.id dan amartha.com. Tempo/Ijar Karim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PLATFORM pinjaman online atau pinjol yang dianggap legal adalah layanan pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending) yang telah memperoleh izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform pinjol legal harus mematuhi regulasi, melibatkan proses pemberian pinjaman yang transparan, dan menjaga tingkat keamanan serta privasi data nasabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan berbagai ketentuan yang ada, platform pinjol resmi atau diakui OJK lebih bisa dipercaya sebagai tempat meminjam uang secara online ketimbang platform pinjol ilegal. Pengakuan OJK juga memberikan jaminan atas perlindungan terhadap konsumen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga 11 Oktober 2023, OJK telah merilis daftar 101 pinjol legal di Indonesia. OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin agar terhindar dari segala tindak penipuan yang dapat merugikan. Berikut ini daftar pinjol resmi OJK 2023.

Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK

Daftar platform dan perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar serta mengantongi izin OJK per 9 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

  1. 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
  2. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  3. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
  4. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
  5. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
  6. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
  7. Alami (PT Alami Fintek Sharia)
  8. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
  9. Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
  10. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  11. Avantee (PT Grha Dana Bersama)
  12. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
  13. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
  14. Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
  15. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
  16. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
  17. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
  18. Cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
  19. Crowde (PT Crowde Membangun Bangsa)
  20. Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
  21. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)
  22. DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  23. Danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
  24. Danacita (PT Inclusive Finance Group)
  25. Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
  26. Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
  27. Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
  28. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  29. Danamerdeka (PT Intekno Raya)
  30. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  31. Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong)
  32. Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
  33. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek)
  34. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)
  35. Dumi (PT Fidac Inovasi Teknologi)
  36. Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
  37. Edufund (PT Fintech Bina Bangsa)
  38. Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
  39. Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia)
  40. Findaya (PT Mapan Global Reksa)
  41. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  42. FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
  43. Fintag (PT Fintagra Homido Indonesia)
  44. GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
  45. Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
  46. iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
  47. IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
  48. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  49. Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
  50. Indosaku (PT Sens Teknologi Indonesia)
  51. Investree (PT Investree Radhika Jaya)
  52. Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
  53. Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
  54. Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi)
  55. Julo (PT Julo Teknologi Finansial)
  56. KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
  57. Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia)
  58. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
  59. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
  60. KlikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
  61. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
  62. Komunal P2P (PT Komunal Finansial Indonesia)
  63. KrediFazz (PT FinAccel Digital Indonesia)
  64. Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
  65. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  66. Kredito (PT Fintek Digital Indonesia)
  67. Kreditpro (PT Tri Digi Fin)
  68. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  69. Lahan Sikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  70. Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
  71. Lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  72. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  73. Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
  74. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  75. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  76. ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)
  77. Ovo Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
  78. Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa)
  79. Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
  80. Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
  81. Pinjam Yuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
  82. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  83. PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
  84. Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)
  85. Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
  86. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  87. Qaswa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
  88. Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
  89. Ringan (PT Ringan Teknologi Indonesia)
  90. Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  91. SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
  92. Samir (PT Sahabat Mikro Fintek)
  93. Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi)
  94. Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
  95. Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia)
  96. TaniFund (PT TaniFund Madani Indonesia)
  97. Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
  98. TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
  99. UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
  100. Uatas (PT Plus Ultra Abadi)
  101. Pinjol legal terbaru - UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera).

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

Aturan Pinjaman Online dari OJK

Di tengah maraknya penggunaan pinjol sebagai solusi finansial masyarakat yang juga diwarnai berbagai kasus dan keluhan, OJK akhirnya mengatur ulang tata kelola industri fintech lending atau pinjol. Aturan baru pinjol tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan baru pinjol yang diatur OJK memuat sejumlah ketentuan, dari bunga pinjaman, cara penyaluran pinjaman, hingga etika penagihan. Berikut ini informasi selengkapnya. 

1. Bunga Pinjaman

Acuan tingkat bunga pinjaman sebelumnya diatur mandiri oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tapi kini OJK yang menetapkan tingkat bunga pinjol. Dalam aturan terbaru, OJK memutuskan menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjol secara bertahap serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.  

AFPI sebelumnya menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal 0,4 persen per hari yang dipukul rata untuk semua jenis pembiayaan. Setelah diatur OJK, per 1 Januari 2024, tingkat bunga pinjaman maksimal untuk pinjaman produktif sebesar 0,1 persen per hari. Tingkat bunga itu akan kembali ditekan menjadi 0,067 persen per hari pada 1 Januari 2026 hingga seterusnya. 

Untuk pinjaman konsumtif, per 1 Januari 2024, tingkat bunga maksimal ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. Diikuti penurunan kembali per 1 Januari 2025 menjadi 0,2 persen per hari. Kemudian pada 1 Januari 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.

2. Penyaluran Pinjaman

Adapun penyaluran pinjaman untuk sektor produktif, yang saat ini disyaratkan sebesar 30 persen dari total portofolio, dalam lima tahun ke depan ditargetkan harus mencapai lebih dari 70 persen. 

Selanjutnya, OJK membatasi jumlah platform atau aplikasi yang bisa diakses konsumen. Jadi peminjam hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas kredit dan kesehatan perusahaan penyelenggara pinjol dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran kembali.

Selain itu, OJK membatasi jumlah pinjaman. Untuk pendanaan konsumtif, peminjam hanya bisa mengajukan utang dengan nilai maksimal 50 persen dari penghasilannya. Guna meningkatkan kualitas asesmen risiko peminjaman, akan dilakukan integrasi antara Pusdafil yang dikembangkan asosiasi fintech lending dan SLIK industri jasa keuangan yang meliputi perbankan hingga multifinance.

3. Etika Penagihan

Aturan baru pinjol yang dirilis OJK juga memuat etika dan tata cara penagihan. Bagi penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jatuh tempo, perusahaan pinjol wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan.

Kemudian penagihan pinjol dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penagihan tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, serta penagihan langsung secara tatap muka (field collection). 

Pinjol dilarang melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan mempermalukan debitor. Selain itu, penagihan utang tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik ataupun verbal. Penagihan dilarang bersifat mengganggu atau dilakukan secara terus-menerus.  

OJK juga melarang kegiatan penagihan kepada selain penerima dana, termasuk kontak darurat debitor, kerabat, rekan, dan keluarga. Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Penagihan pinjaman dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di lokasi alamat penagihan, atau domisili debitor. OJK juga menyebutkan penagihan kepada peminjam dana tidak boleh dilakukan selama 24 jam dan hanya pada pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

4. Tata Kelola Perusahaan Pinjol

Pada sisi manajemen perusahaan penyelenggara, OJK mengharuskan peningkatan permodalan secara bertahap. Pada akhir tahun ini, semua penyelenggara pinjol diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada 2024, persyaratan modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 7,5 miliar dan pada 2025 mencapai Rp 12,5 miliar. Selain itu, Otoritas menetapkan kerja sama dengan lembaga asuransi untuk berbagi risiko kredit atau pembiayaan sebagai syarat.

Dalam regulasi terbaru, OJK turut mengatur akses perusahaan terhadap perangkat peminjam dana. Penyelenggara hanya diizinkan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. Selain itu, perusahaan pinjol dilarang menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain.

Data dan informasi yang diperoleh penyelenggara pinjol harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menetapkan batasan penggunaan, memberitahukan setiap perubahan tujuan penggunaan data kepada pengguna, serta memastikan kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan data selama proses pengumpulan menggunakan media dan metode yang terjamin.

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus