Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat beberapa tingkatan pangkat golongan PNS yang terbagi menjadi empat kategori yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembagian pangkat ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam pekerjaan PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja pangkat golongan PNS? Mari simak secara lebih rinci dari golongan hingga tunjangan PNS terbaru tahun 2023.
Pangkat Golongan PNS 2023
Berikut ini adalah urutan tanda pangkat PNS berdasarkan golongannya, sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
1.Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda)
- Golongan Ib (juru muda tingkat I)
- Golongan Ic (juru)
- Golongan Id (juru tingkat I)
2. Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda)
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
- Golongan IIc (pengatur)
- Golongan IId (pengatur tingkat I)
3. Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa (penata muda)
- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
- Golongan IIIc (penata)
- Golongan IIId (penata tingkat I)
4. Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa (pembina)
- Golongan IVb (pembina tingkat I)
- Golongan IVc (pembina muda)
- Golongan IVd (pembina madya)
- Golongan IVe (pembina utama)
Gaji PNS 2023
Berikut adalah rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV menurut 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Daftar ini disusun berdasarkan tingkat gaji dari yang terendah hingga yang tertinggi.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS 2023
Selain gaji pokok, seorang PNS juga memiliki akses ke berbagai jenis tunjangan serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan PNS yang diterima.
1. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan PNS:
- Golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari.
- Golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37.000 per hari.
- Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp41.000 per hari.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar yang dapat diterima oleh seorang PNS. Besar tunjangan ini bervariasi tergantung pada pangkat golongan PNS dan instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan regulasinya diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu, terutama dalam jenjang eselon.
Regulasi pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
4. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Menurut regulasi ini, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
5. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Untuk memenuhi syarat menerima tunjangan ini, anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan dari PNS tersebut.
KAYLA NAJMI IHSANI