Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden.
Jenderal TNI (Purnawirawan) ini menyampaikan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut adalah rincian data UMP rata-rata dari 2019 hingga 2023, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
1. Rata-Rata UMP Tahun 2019
Pada 2019, rata-rata UMP tercatat sebesar Rp2.455.662. Angka ini menjadi dasar untuk penghitungan UMP di tahun-tahun berikutnya, dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Rata-Rata UMP Tahun 2020
Rata-rata UMP 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp2.672.371,36. Meskipun terjadi peningkatan, tahun ini diwarnai tantangan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang memengaruhi sektor usaha dan daya beli masyarakat.
3. Rata-Rata UMP Tahun 2021
Pada 2021, rata-rata UMP kembali meningkat, meskipun dengan persentase kenaikan yang kecil, menjadi Rp 2.687.723,69. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak pandemi yang masih berlangsung.
4. Rata-Rata UMP Tahun 2022
Tahun 2022 mencatat rata-rata UMP sebesar Rp 2.729.436,16, yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Rata-Rata UMP Tahun 2023
Pada 2023, rata-rata UMP naik signifikan menjadi Rp 2.923.309,40, dengan rata-rata kenaikan mencapai 7,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penghitungan UMP tahun ini didasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
6. Rata-Rata UMP Tahun 2024
Nilai rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada periode 2020- 2024 terus mengalami kenaikan. Pada 2024 nilai rata-rata UMP mencapai Rp 3.113.359,85 di mana terdapat 38 provinsi yang telah menetapkan UMP.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah Prabowo Subianto menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi kepada Tempo bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana berlangsung pada hari ini. Ia menyatakan persetujuannya terhadap kenaikan UMP tersebut karena dianggap mendekati aspirasi buruh.
“Kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal melalui pesan singkat. Dia menegaskan bahwa buruh akan terus berjuang di kenaikan upah minimum sektoral yang lebih dari upah minimal. Buruh, kata dia, juga masih menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
MYESHA FATINA RACHMAN I DANIEL A FAJRI