Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menduga pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh kurator terhadap puluhan ribu di perusahaan tekstil ini untuk menghindari tanggung jawab pembayaran Tunjangan Hari Raya. Karena itu, Serikat Pekerja Sritex Group pun menyambangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk membantu agar eks hak pekerja Sritex seperti pesangon, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan THR dibayarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami bertanya ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Nah ini kami laporkan kepada bapak-ibu di komisi IX,” kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Slamet mengatakan kabar PHK dari kurator disampaikan mendadak. Yakni pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex tutup total pada 1 Maret 2025. Selama dua hari itu, kata dia, para pekerja diberikan kesempatan untuk mengemas barang pribadi.
Karena itu, Slamet menyebut saat ini para pekerja fokus mengadvokasi hak pegawai yang terdampak PHK. Dia menyebut kunjungannya ke Komisi IX DPR ini juga bagian dari upaya advokasi itu. “Kamu mohon untuk dibantu komisi IX, back up ini ke kurator ya. Karena yang melakukan PHK kurator, tapi tidak mau keluarkan uang," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan dalam waktu dekat anggota dewan akan memanggil manajemen Sritex, kurator, Menteri Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan hak para eks pegawai Sritex ini. Dia mengatakan kalau hak pegawai ini hanya mengandalkan kurator tidak akan berjalan karena berbagai alasan, termasuk proses lelang aset Sritex.
“Kalau hanya mengandalkan kurator tidak yakin diberikan. Tidak boleh ada hak pekerja yang diabaikan,” kata Irma.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meminta BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada eks pegawai Sritex sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ristadi menilai kedua tabungan itu menjadi harapan bagi eks pekerja untuk menyambung hidup. “Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup. Apalagi situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri tingkat kebutuhan naik,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional itu juga meminta pemerintah turut mengawal proses penyelesaian hak pekerja yang saat ini dilakukan kurator. Permintaan serupa juga untuk pengurus koperasi Sritex Group untuk membagikan tabungan pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, KSPN juga meminta kurator agar mewujudkan komitmen untuk membayar pesangon eks pekerja.