DESAK-mendesak pemerintah kini terjadi antara pengusaha karet
bongkah dengan pengusaha rumah asap di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan Pengusaha karet bongkah (Gapkindo) menginginkan karet
dalam jenis Ribbed Smoked Sheet (RSS) IV dilarang diekspor
selambatnya akhir 1980. Sementara itu diusulkan RSS IV
dikembangkan menjadi Unsmoked sheet, yang dikeringkan tanpa
melalui rumah asap, yang di Kalimantan Selatan dikenal sebagai
sheet angin.
Tapi keinginan Gapkindo itu mendapat tantangan pengusaha rumah
asap, yang mengedarkan pernyataan bersama 25 September lalu.
"Kami tak setuju pengolahan karet rakyat diarahkan kepada sheet
angin," tukas Haji Harun dan Iskandar, dua dari 9 penandatangan
pernyataan itu. Jika sistim sheet angin diterapkan, "minimal 2
sampai 3 buruh harus diapkir." Para pengusaha rumah asap juga
mendesak pemerintah agar tetap mempertahankan RSS IV sebagai
batas minimal ekspor.
Di seluruh Kalimantan Selatan diperkirakan ada sekitar 4000
rumah asap. Masing-masing memperkerjakan 3-7 orang. Namun tak
semua rumah asap beroperasi. Produksinya pun tidak besar. Dari
total ekspor Kal-Sel 1978 yang 47.300 ton, ekspor jenis RSS IV
ini cuma 10.091 ton. Sedang karet jenis Sll dan RSS lainnya
berjumlah lebih 32.000 ton. Sejak tahun ini ekspor RSS IV ini
semakin meningkat, menurut Gapkindo Kal-Sel. Tak heran pabrik
karet bongkah (crumb rubber) berterial kekurangan bahan baku
sheet.
Menghilangnya karet mutu rendah termasuk RSS IV, menurut
Gapkindo karena banyak diekspor ke Singapura. Jika dibiarkan
terus "terbuka peluang penyelundupan mutu." Pihak Gapkindo lalu
mensinyalir RSS IV yang kini menjadi batas minimal ekspor,
banyak disalah-gunakan oleh eksportir. Terutama eksportir
musiman yang hanya bekerja ketika harga baik. "Sering terjadi
karet mutu rendah dicampur dengan RSS IV, bahkan ada yang
dokumen saja pakai RSS IV tapi isinya karet mutu rendah,"
Gapkindo mensinyalir.
Tapi dikembangkannya unsmoked sheet (sheet angin) itu tampaknya
untuk sementara. Sebab dengan sistim pengasapan selama ini
menurut U.Tarigan dari Gapkino, "tidak efektip dan boros waktu.
Lewat proses pengasapan akan memakan 48-72 jam, sedang
pengeringan dengan sistim SIR cuma 16-24 jam saja," katanya.
Nampaknya, baik pihak Gapkindo maupun pengusaha rumah asap, kini
sama-sama menanti keputusan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini