ADA berita gembira untuk para orangtua. Dirjen Pajak Mari'e Muhammad, Kamis pekan lalu, menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan pelajaran agama, mulai 1 April 1990 ditanggung pemerintah. Itu berarti, harga buku-buku tersebut akan turun 5-10%. Ketentuan ini berlaku juga untuk buku-buku impor. Sedangkan kebijaksanaan baru tersebut didasarkan pada SK Presiden Nomor 2/1990, tertanggal 2 Januari 1990. Selama ini Departemen Keuangan rupanya terlalu repot, sehingga Keppres itu sempat tenggelam. Untung, masih bisa keluar sebelum tahun ajaran baru. Kalangan penerbit gembira sekali kendati dari segi isi, Keppres itu dianggap belum tuntas. Untuk buku-buku impor, perlu lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Departemen P dan K atau Departemen Agama. "Ini akan menimbulkan masalah birokratis," kata Direktur PT Pustaka Grafiti, Zulkifli Lubis. "Seharusnya PPN untuk semua jenis buku ditanggung pemerintah. Karena semua buku itu bersifat mendidik, sekalipun membahas ilmu sulap, misalnya," kata Sutartono dari PT Gramedia. H.M. Bahartha, Direktur PT Alma'arif, Bandung, berkomentar bahwa kebijaksanaan itu akan menguntungkan konsumen. Hanya Bahartha sangsi, "Apakah nanti toko-toko buku mau menaati penurunan harga itu."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini