Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir berharap Presiden Joko Widodo hari ini menyetujui pembentukan Holding BUMN Asuransi. Langkah itu diharapkan bisa menjadi obat bagi permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Supaya ada kepastian pendanaan buat para nasabah yang per hari ini, wah ke mana uangnya? Di situ mungkin ada Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun per tahun, makanya kemarin saya bilang pasti restrukturisasi, itu langkah awal dulu," ujar Erick di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Kalau sudah diteken Jokowi, Erick memperkirakan proses pembentukan holding akan memakan waktu satu hingga bulan ke depan. Ia mengatakan pembentukan usaha induk diperlukan supaya proses arus keuangannya tetap ada.
"Supaya kita yakinkan bahwa uang itu kita carikan jalan walaupun, bayangkan apakah itu menjadi bagian skenario pemerintah kan tidak, itu oknum, tetapi pemerintah hadir untuk rakyat, bertanggung jawab untuk memberikan solusi," tutur Erick.
Selain pembentukan holding, dia mengatakan bakal ada langkah kedua dan ketiga sebagai tindakan lanjutan. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkannya. "Takutnya nanti ada salah persepsi," kata dia.
Meski demikian, ia menjamin pemerintah akan memberi solusi agar ada kepastian. "Bagaimana pun, ini kan uang publik, uang rakyat."
Erick menegaskan kementeriannya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian kasus ini. Koordinasi dengan Kemenkeu dilakukan dalam hal restrukturisasi. Adapun kasus hukum yang melibatkan orang tertentu akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.
Erick menambahkan hingga 2006, pemerintah konsisten mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tubuh Jiwasraya. "Tapi yang pasti, saya yakinkan kami akan memberikan solusi dengan bertahap, tidak bisa full. Nah salah satunya pembentukan holding asuransi supaya ini jadi sehat."
Rabu lalu, Kejagung mengumumkan terdapat kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. "Sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi Jiwasraya atau Saving Plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini