Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masuknya Tenaga Kerja Asing atau TKA ke Indonesia melalui Bandara International Makassar sempat viral di media sosial. Adapun jumlah TKA yang masuk yaitu 20 orang. Nantinya 20 TKA tersebut akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Menurut Pradhana Anggakara, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, mereka sudah dikarantina di Jakarta selama 8 hari.
Terkait masuknya TKA ke Indonesia, pemerintah menyiapkan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bekerja di Indonesia. mengutip ditjenpp.kemenkumham.go.id, TKA harus melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam peraturan tersebut dirancang untuk membatasi jumlah TKA baik jumlah maupun bidang-bidang yang diduduki. Lebih lanjut, hal ini bertujuan agar TKA di Indonesia tidak dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia.
Dengan kehadiran TKA ini pemerintah justru mengharapkan kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh sebab itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Adapun syarat TKA yang bekerja di Indonesia yaitu, memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Selain itu, harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA.
Lebih lanjut, TKA juga wajib memenuhi sayaratnya dengan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan, dan memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013, seperti yang dijelaskan pada Pasal 2, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakannya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Sedangkan yang dapat memberi kerja TKA yaitu, instansi pemerintahan yang mencakup badan-badan internasional dan perwakilan negara asing, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan dan berita asing, perusahaan swasta asing, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang Indonesia, lemaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta usaha jasa impresariat.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Viral 20 TKA Asal Cina Masuk ke Makassar, Imigrasi: Tiba Sebelum PPKM Darurat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini