Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Digugat Tommy Soeharto, Kementerian PUPR: Hak Warga Negara

PUPR menganggap gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) merupakan hal yang wajar.

29 Januari 2021 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menganggap gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) merupakan hal yang wajar. Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan langkah hukum tersebut adalah hak setiap warga negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu hak setiap warga negara untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Endra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tommy Soeharto menggugat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah DKI Jakarta, serta beberapa pihak swasta untuk membayar ganti rugi atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar Rp 56,7 miliar.

Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.

Endra memastikan Kementeriannya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap gugatan ini tidak akan berdampak terhadap mundurnya proses pembangunan jalan tol.

“Kami tunggu putusan pengadilan seperti apa. Kami berharap tetap on schedule. Jalan tol kami targetkan 2022 selesai,” tutur Endra.

PUPR tengah menyelesaikan 23,4 hektare lahan untuk proyek Jalan Tol Desarai melalui proses konsinyasi. Dari total lahan yang melalui proses konsenyasi, 1.000 meter persegi di antaranya merupakan milik Tommy.

Endra mengatakan lahan Tommy berstatus tanah sengketa. “Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra.

PUPR memastikan proses pembebasan lahan di proyek jalan bebas hambatan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai penggantiannya pun, kata dia, ditentukan oleh tim appraisal yang diklaim independen serta profesional.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus