Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) warga DKI yang bertempat tinggal di luar Jakarta pada Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penonaktifan sementara NIK-nya, dampaknya apa? Saat melakukan transaksi, misalnya perbankan, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), bayar pajak, atau bayar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) nanti akan ada semacam pemberitahuan bahwa Anda harus ke Disdukcapil, jadi seperti itu,” kata Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan, yang dinonaktifkan bukan status warganya, tetapi NIK yang tercantum di KTP, bagi mereka yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, dia menyebut, data warga masih akan tersimpan. Warga dapat menghubungi Disdukcapil untuk mengaktifkan kembali NIK-nya. Lantas, bagaimana cara mengetahui status NIK yang akan dibekukan?
Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta
Berikut cara melihat status NIK KTP apakah sudah dinonaktifkan atau tidak:
- Kunjungi laman Jakarta Mendata Warga melalui tautan (link) https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Cari Data Pembekuan’.
- Jika bukan sasaran pembekuan, maka sistem akan menampilkan informasi “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
- Apabila NIK tercantum, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat kartu identitas dengan melampirkan bukti pendukung, meliputi Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Pengecualian Bagi Warga DKI yang Sekolah atau Kerja di Luar Kota
Dalam kesempatan yang berbeda, Budi menjelaskan bahwa pembekuan NIK KTP tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang sekolah atau bekerja di luar kota maupun luar negeri.
“Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik karena pekerjaan maupun belajar,” ucapnya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia menyebutkan, pengecualian penonaktifan NIK bagi warga DKI yang bekerja maupun menempuh pendidikan di luar kota atau luar negeri karena yang bersangkutan masih mempunyai aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
“Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar maupun menjadi mahasiswa, selama rumahnya masih di situ, keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan,” ujarnya.
Budi menuturkan, warga yang hanya menempuh pendidikan atau bekerja di luar DKI Jakarta dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang bakal dinonaktifkan sementara.
“Kalau memang nanti warga yang bersangkutan cek di situs yang kita siapkan, masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara (NIK-nya), maka bisa lapor ke RT/RW setempat,” katanya.
Budi menguraikan, empat kategori warga DKI Jakarta yang NIK-nya bakal dibekukan sementara. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/bangunan/kontrakan. Kedua, penduduk yang lagi berdomisili secara nyata atau de facto selama lebih dari satu tahun.
Ketiga, memperoleh pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Terakhir, warga yang tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el lima tahun sejak usia wajib mempunyai kartu identitas kewarganegaraan itu.
MELYNDA DWI PUSPITA