Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Direksi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajibannya kepada ribuan karyawan yang saat ini dalam posisi dirumahkan. Sebagaimana diketahui, saat ini ada sekitar 2.500 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dirumahkan lantaran pabrik mengalami krisis bahan baku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Itu adalah dampak dari kendala administrasi dan pemblokiran rekening yang berimbas pada operasional perusahaan. Kondisi itu terjadi setelah Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap para karyawan yang dirumahkan, perusahaan tetap menjalankan kewajiban," ujar Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex, saat menerima kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di Pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 November 2024.
Namun ditambahkan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau yang karib disapa Wawan, jika kondisi tersebut berlarut-larut tentunya juga bakal berdampak pula terhadap keberlanjutan operasional pabrik.
"Manajemen Sritex sekarang ada di tangan empat kurator dan satu Hakim Pengawas. Untuk saat ini kami tetap akan memperjuangkan untuk tidak PHK. Tapi ke depannya kalau keputusan-keputusan itu sudah di luar kontrol kami itu juga sudah di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami dari manajemen Sritex untuk tidak ada PHK," kata Wawan.
Menurut Wawan, saat ini keberlanjutan usaha Sritex ada di tangan empat kurator dan hakim pengawas tersebut. “Keberlanjutan usaha sekarang kami mintakan hakim pengawas, kurator itu juga sangat penting. Melihat kondisi di lapangan sangat penting keberlanjutan usaha diizinkan usaha,” katanya.
Menurut dia pertemuan dengan empat kurator di Semarang pada Kamis, 14 November 2024, belum membuahkan hasil positif buat perusahaan. Mereka hanya sebatas perkenalan saja dengan kreditur.
“Hanya perkenalan dan kreditur saja. Tidak sesuai harapan kita. Sudah 3 minggu kita mengajukan izin keberlanjutan usaha ini. Namun, belum ada respons positif dari mereka (empat kurator),” katanya.
Sritex, kata dia, hanya diminta data-data dan mereka minta waktu lihat data tersebut. Jadi ia menilai saat ini belum ada satu ketenangan dan kesamaan hati untuk keberlanjutan usaha Sritex.
“Jika hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan usaha itu, maka dalam tiga minggu ke depan itu, kita sudah kehabisan bahan baku,” ucap dia.
Maka dari itu, lanjut dia, 2.500 orang karyawan yang dirumahkan itu jumlahnya akan semakin bertambah, dengan berjalannya waktu.
Ia menyatakan berkas kasasi sudah diterima Mahkamah Agung (MA). “Sudah diterima berkas (Kasasi oleh MA) di Jakarta. Kami menunggu hasil saja. Nasib kita sekarang ada di tangan empat kurator, dan satu hakim pengawas,” kata dia.