Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

Toko Buku Gunung Agung buka suara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya.

21 Mei 2023 | 11.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direksi PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung buka suara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Informasi adanya PHK itu sebelumnya diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia)—induk dari organisasi serikat pekerja di Toko Buku Gunung Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada lima poin yang disampaikan direksi perusahaan. Pertama, Toko Buku Gunung Agung sejak pandemi Covid-19, pada 2020, memang telah melakukan langkah efisiensi. Salah satunya dengan menutup beberapa toko atau outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namun penutupan toko tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektifitas usaha sejak 2013,” tertulis dalam keterangan yang ditandatangi Direksi Toko Buku Gunung Agung dikutip Ahad, 21 Mei 2023.

Efisiensi tersebut dilakukan untuk berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar. Bahkan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020. 

Kedua, tertulis dalam keterangannya, penutupan toko yang terjadi pada 2020 bukan merupakan penutupan yang terakhir. Karena pada akhir 2023 ini, toko buku itu berencana menutup kembali toko yang masih tersisa. 

“Keputusan ini harus kami ambil, karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” kata pihak direksi.

Kemudian yang ketiga, dalam pelaksanaan penutupan toko, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020-2023, Toko Buku Gunung Agung melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: Keempat, pihak direksi membenarkan telah menerima...

Keempat, pihak direksi membenarkan telah menerima surat dari Aspek Indonesia pada 24 Maret 2023, dan mengaku sudah menanggapi seluruh surat sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

Namun, pihak perusahaan tidak mendapatkan tanggapan kembali dari Aspek Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan. Di mana dalam surat yang diterima perusahaan disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui Aspek Indonesia adalah sebanyak 16 orang.

“Yang kontrak kerjanya telah berakhir pada 2022, oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan,” tutur pihak direksi.

Selanjutnya kelima, dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima termasuk yang disampaikan pihak Aspek Indonesia, perusahaan telah melakukan langkah sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku. Serta tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung. 

“Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan,” ucap pihak direksi.

Sebelumnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan Toko Buku Gununng Agung dilakukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujar dia.

Mirah mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak sejak 2020-2022. PHK juga diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. 

Ironisnya, dia melanjutkan, para pekerja yang terkena PHK itu, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Karena hanya diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji,” tutur Mirah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus