Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Infrastruktur untuk Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi PPN 12 Persen Tahun Depan

16 November 2024 | 15.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) awal tahun depan tetap berjalan. Bendahara negara mengatakan penerapan PPN 12 Persen berlaku sesuai Undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan pemerintah telah menyiapkan insfastruktur pendukung penerapannya. “DJP telah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi tarif PPN 12 persen,” kata Dwi Kepada Tempo, Sabtu, 16 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap barang dan jasa kena pajak masih sesuai dengan aturan UU PPN. Termasuk tiket pesawat yang sempat ramai diperbincangkan. “Jasa angkutan udara dalam negeri dalam hal ini berupa tiket pesawat merupakan objek PPN,” kata dia lagi.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah reformasi untuk meningkatkan pajak. Salah satunya Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Sistem administrasi perpajakan inti ini disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Kenaikan PPN tahun depan sempat dikritik karena dianggap berdampak pada pelemahan daya beli. Jaringan pengusaha Muhammadiyah yang tergabung dalam Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) berharap pemerintah membatalkan rencana tersebut.

Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, menilai kebijakan itu tidak sensitif kepada pengusaha yang sedang berjuang di tengah penurunan konsumsi. "Kenaikan PPN kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikkan angka pengangguran," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya.

Namun PPN tetap naik 1 persen pada Januari 2025 seperti disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus