Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai ekspor usai pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) terus naik per tahunnya. Tahun 2021 lalu, nilai ekspor produk IKM yang sebelumnya mendapat fasilitas tersebut mencapai US$ 43,69 juta atau sekitar US$ 44 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal tahun 2017, nilai ekspor KITE IKM hanya sebesar US$ 3,11 juta, lalu naik menjadi US$ 12,93 juta pada 2018. Berikutnya pada tahun 2019 dan 2020 nilai ekspor KITE IKM masing-masing mencapai US$ 23,11 juta dan US$ 29,49 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Fasilitas diberikan dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. Selama pandemi, berbagai fasilitas tersebut berhasil mendorong ekspor sehingga menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang mencapai 3,69 persen.
Adapun Fasilitas KITE IKM adalah satu dari empat fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri manufaktur. Tiga fasilitas kepabeanan lainnya adalah KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
Tiap fasilitas itu memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. "Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Askolani.
Dengan begitu, pemerintah berharap industri dalam negeri dapat terlindungi dari masuknya barang-barang ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing untuk produk ekspor.
Askolani menjelaskan, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas dan barang contoh. Selain itu ada mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan, sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.
Adapun KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri. Adapun fasilitas fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki menilai pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.
Terbukti, pada tahun 2021, nilai ekspor mencapai US$ 88,29 miliar atau tumbuh 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020. Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor. Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor.
"Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” kata Untung.
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.