Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Bea Cukai: Tarif Baru Cukai Rokok Terbit Bulan Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif baru cukai rokok akan terbit pada Oktober 2018.

2 Oktober 2018 | 18.03 WIB

Proses pemusnahan barang sitaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, 15 Februari 2018. Sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, dan 1.008.624 keping pita cukai, dimusnahkan. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Proses pemusnahan barang sitaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, 15 Februari 2018. Sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, dan 1.008.624 keping pita cukai, dimusnahkan. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif baru cukai rokok akan terbit pada bulan Oktober 2018 ini. Heru mengatakan saat ini pemerintah masih membahas terus dengan kementerian/lembaga dan pihak-pihak dan konsentrasi terhadap kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca: Produksi Rokok Sejak Awal Tahun Terus Turun, Ini Sebabnya

"Kemudian komunikasi juga dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian, kami juga intens bicara dengan pemerhati lingkungan kesehatan dan pertanian," kata Heru Pambudi di kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 2 Oktober 2018. "Oktober ini akan keluar, tapi saat ini belum diputuskan".

Heru mengatakan yang pasti pemerintah tentunya akan memerhatikan semua kepentingan yang terlibat dalam industri atau pun peredaran rokok. Sehingga, kata Heru, pemerintah akan intens komunikasi dengan pihak-pihak itu.

Menurut Heru ada lima pertimbangan, dalam menentukan kebijakan tarif rokok.

"Pertama kepentingan kesehatan, kedua industri, ketiga petaninya, keempat peredaran ilegalnya, dan kelima revenue," kata Heru.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan tengah mengadakan diskusi dengan berbagai pihak untuk merumuskan tarif cukai rokok. "Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk dari aspek kesehatan dan ke industrinya, serta industri tembakau dan petaninya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Seperti diketahui, kenaikan tarif cukai rokok menjadi salah satu agenda pemerintah untuk mengendalikan produk hasil tembakau. Selain melalui tarif, pemerintah berencana menyederhanakan pengenaan tarif cukai melalui implementasi PMK Nomor 146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Sesuai dengan beleid itu, proses penyederhanaan tarif cukai akan dilakukan secara gradual. Misalnya, jika saat ini terdapat 10 kelas atau strata, ke depan akan terus berkurang hingga ke level 5 kelas.

Adapun roadmap tentang simplifikasi strata rokok tersebut dianggap akan sangat membantu DJBC memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, selain digunakan sebagai modus kejahatan cukai, strata yang terlampau banyak menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk menggunakan tarif cukai rokok yang lebih murah daripada yang seharusnya dibayarkan.

HENDARTYO HANGGI | BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus