Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditanya tentang Kasus Rempang dan IKN, Ini Respons AHY

Tanggapan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang kasus Rempang dan IKN.

8 Maret 2024 | 18.27 WIB

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
Perbesar
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY enggan berkomentar saat ditanya tentang kasus sengketa tanah warga Rempang dan penangkapan petani yang menolak pembangunan Bandara IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Nanti ya,” ujar AHY menghadiri peluncuran Indo-Pasific Strategic Intellegence (ISI) di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada Jumat sore, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo dua kali menghampiri AHY dan menanyakan persoalan sengketa tanah tersebut, namun AHY tetap menolak menjawab. “Nanti cari waktu untuk wawancara saya,” kata dia sambil beranjak pergi. Sejumlah pengawal AHY juga menghalangi dan meminta untuk AHY hanya sebatas tentang ISI.

Kedatangan AHY dalam peluncuran Indo-Pasific Strategic Intelligence (ISI) merupakan bagian dari acara yang digelar Yayasan Rupa Madani Nusantara. Dia hadir untuk menggantikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang absen sekaligus menyusul Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberi sambutan melalui video. 

Dalam sejumlah kesempatan AHY pernah mengatakan dia akan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dengan mengedepankan keberpihakan pada publik. Di sisi lain, saat ini ada sejumlah kelompok masyarakat yang mesti terusir dari tanah mereka karena proyek pembangunan strategis nasional (PSN). Termasuk kasus masyarakat adat di Pulau Rempang yang dipaksa diusir dari tanah kelahiran mereka karena proyek Rempang Eco City.

Hal yang sama juga terjadi di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Sebanyak 9 petani Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditangkap karena menolak digusur karena tempat tinggal mereka akan dijadikan bandar udara.

Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap sembilan warga terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Perwakilan koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda mengatakan polisi menangkap 9 warga dari Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 WITA.

"Saat itu, Kelompok Tani Saloloang bersama sejumlah anggota sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun atau ladang mereka, yang dilakukan sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan bandara VVIP IKN," kata Fathul ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 26 Februari 2024. Tiba-tiba polisi datang dan menangkap warga.

Menurut Fathul, penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan anggota pos polisi setempat kepada pihak keluarga pada Minggu malam, 25 Februari 2024.



Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus