Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pengawas Perpajakan atau Komwasjak menjawab adanya usulan Direktorat Jendral Pajak atau Ditjen Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan pemisahan itu akan menjadi persoalan besar apabila benar terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nggak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu karena risikonya lebih tinggi," kata Amien ditemui di Kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.
Menurut Amien, Ditjen Pajak akan habis digerogoti apabila keluar dari Kementerian Keuangan, "Kalau sekarang ini DJP masih bisa dilindungi Kemenkeu, kalau keluar nggak ada yang melindungi habis mereka dihabisi oleh yang punya power yang lain," kata Amien.
Untuk itu, kata Amien, lebih baik Ditjen Pajak tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Apalagi dirinya juga melihat tidak ada persoalan yang mendesak hingga Ditjen Pajak harus dikeluarkan dari Kemenkeu.
"Saya tidak melihat DJP kisruh ya, saya lihat aman-aman aja," kata Amien.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad juga mengusulkan agar Ditjen Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Usulan itu disampaikannya merespons berbagai kasus yang muncul di institusi tersebut belakangan ini.
Fadel mendorong agar Ditjen Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan dan membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara. Badan ini bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari Ditjen Pajak. "Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tuturnya.
Pemerintah, kata Fadel, pernah berencana menerapkan hal serupa melalui RUU KUP pada 2015. Pada pasal 95 draf beleid itu disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Disebutkan juga bahwa lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," katanya. Namun pembahasan RUU KUP tersebut tidak tuntas hingga berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MOH. KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini