Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak: Tabungan Haji Wajib Dimasukkan ke Dalam SPT

Ditjen Pajak menyatakan bahwa tabungan haji harus masuk sebagai harta dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Kenapa?

22 Juni 2022 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemandangan di area Mina menjelang ibadah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi 18 Juli 2021. [Kementerian Media Arab Saudi/Handout via REUTERS]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tabungan haji milik para wajib pajak harus masuk sebagai harta dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, menurut Ditjen Pajak, tabungan haji pun harus dilaporkan jika wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal pelaporan tabungan haji ini menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel) pada Senin malam lalu, 20 Juni 2022.

Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS. Pada saat sesi tanya jawab, salah seorang warganet menanyakan status tabungan haji dalam hal pelaporan perpajakan.

Selama ini tabungan haji kerap disimpan secara mandiri atau disetorkan secara berkala ke bank untuk persiapan keberangkatan haji ketika waktunya tiba. Soal ini, Ditjen Pajak menilai bahwa tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak terkait, meskipun peruntukannya sudah jelas pada masa datang.

Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT secara berkala. "Tabungan haji bagaimana pun merupakan tabungan, dia termasuk salah satu aset kita. Meskipun digunakannya masih lama, itu termasuk bagian dari kemampuan ekonomis karena disisihkan dari pendapatan, dia termasuk dalam konsep aset sehingga harus dilaporkan juga," ujar pihak Ditjen Pajak dalam diskusi tersebut.

Adapun perubahan nilai tabungan haji pun dapat dilaporkan dalam SPT dari tahun ke tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Saat wajib pajak telah berangkat haji, SPT dapat diperbaharui dengan penjelasan bahwa tabungan haji telah digunakan. Selain itu, wajib pajak dapat menjelaskan kepada petugas pajak jika tabungan haji itu berasal dari sumber lain, misalnya dari warisan orang tua.

"Secara prinsipal, tabungan haji termasuk aset yang harus dilaporkan," kata pihak Ditjen Pajak dari diskusi tersebut.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus