Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Luhut Ungkap Kepatuhan Pajak RI Rendah: Mobil-Motor Ada 100 Juta Lebih, yang Bayar Pajak Cuma 50 Persen

Luhut yakin sistem Coretax yang sedang dirintis DJP Kemenkeu bisa mendongkrak penerimaan pajak hingga Rp 1.200 - Rp 1.500 triliun.

9 Januari 2025 | 20.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu, dan anggota DEN Chatib Basri menggelar jumpa pers perdana di kantor bekas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, 9 Januari 2025. TEMPO/ Han Revanda Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kepatuhan wajib pajak untuk membayarkan pajak mereka di Indonesia masih sangat rendah. Ketidakpatuhan ini yang kemudian mengakibatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia masih kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Contoh, ya, ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan, kepatuhan pajak kita itu sangat rendah," ujar Luhut dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak juga tak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dari perencanaan sebesar Rp 1.988,9 triliun, pajak yang terkumpul hanya Rp 1.932,4 triliun hingga 31 Desember 2024.

Namun, Luhut yakin dengan adanya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang sedang dirintis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak bisa bertambah Rp 1.200 hingga Rp 1.500 triliun.

Presiden Prabowo Subianto, kata Luhut, telah memerintahkannya untuk mengalokasikan penerimaan pajak itu kepada UMKM. Hal ini bertujuan mendorong daya beli kelas menengah ke bawah.

Eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, pemerintah akan mulai mengimplementasikan digitalisasi pemerintahan. Dalam program bantuan langsung tunai (BLT), penerima harus membuka rekening bank yang dapat dipantau untuk apa saja uang itu mereka pergunakan.

Sistem ini, kata Luhut, akan dibuat di dalam negeri. Berikutnya, dalam satu-dua pekan ini Prabowo akan menemui para pengembang sistem setelah sistem ini terbentuk. "Sistem ini bukan sistem baru dan tidak seperti e-KTP mau tender sekian triliun, tidak ada itu. Karena kita pengalaman dengan dulu Peduli Lindungi, kami tidak keluar duit yang macam-macam, dan itu ternyata bisa," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu sebelumnya mengungkapkan Prabowo telah menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital. Pembentukan Komite itu dimaksudkan untuk mereformasi sistem perpajakan.

Mari Elka menjelaskan bahwa salah satu tantangan Indonesia dalam memaksimalkan penerimaan negara adalah adanya ketidakpatuhan pembayaran pajak. Berdasarkan temuan Studi Bank Dunia pada Desember lalu, tax gap atau selisih antara pajak yang diterima dan yang seharusnya diterima mencapai 6,4 persen atau sama dengan Rp 1.500 triliun. Rinciannya 3,7 persen dari PDB yang gap kepatuhan dan 2,7 persen karena kebijakan.

Atas dasar itu, kata Mari, DEN menilai bahwa percuma menaikkan tarif pajak jika administrasinya tidak diperbaiki. "Karena intinya percuma kita menaikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Jadi maka itu kepatuhan lebih dahulu dengan transformasi digital ID, digital payment, dan data exchange," ucap dia dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Alasan lainnya, menurut eks Menteri Perdagangan ini, percepatan digitalisasi dilakukan lantaran Kementerian Keuangan sudah mengumumkan Coretax lebih dulu dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  (PPN). Coretax adalah langkah awal untuk e-filing atau pembayar pajak harus mulai melakukan pendaftaran dari pajaknya. "Recording dari data pajaknya itu melalui elektronik," ujarnya.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus