Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi berat pada pilot Lion Air yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS).
"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca: Lagi, Pilot Lion Air Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Timur bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kupang Kota, Senin, 4 Desember 2017, menangkap pilot Lion Air berinisial MS saat mengkonsumsi sabu di kamar 205 Hotel T-More, Kota Kupang.
Pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT924 tersebut tertangkap tangan bersama dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, 1 alat isap bong dengan pipet kaca, 2 pemantik gas, dan 4 sedotan plastik. Setelah ditangkap, MS digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, yang bersangkutan positif menggunakan sabu.
Simak: Pilot Lion Tertangkap Nyabu, Menteri Budi Karya Akan Buat Aturan
Agus mengatakan Dirjen Perhubungan Udara secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan khusus narkoba menjelang angkutan natal dan tahun baru. Selain itu, kata dia, ramp check khusus juga akan dilakukan. "Ramp check ini dilakukan oleh para inspektur/dokter penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ucapnya.
Agus menginstruksikan kepada seluruh maskapai agar menerapkan aturan dan SOP internal perusahanan. Hal ini, kata dia, agar seluruh SDM dan air crew mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini