Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. "Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi," kata dia Istana Negara, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Keterbatasan dana dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, juga hasil dan jasa sembelihan dibatasi sampai 17 Oktober 2024.
Penundaan pemberlakukan sertifikasi halal membuat para UMKM masih punya waktu untuk mengurusnya. Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal.
1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap
- Data pelaku usaha berupa NIB (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);
- Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai;
- Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong;
- Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;
- Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
2. Melakukan Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.
- Kemudian, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.
3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.
4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk
LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.
5. Menetapkan Kehalalan Produk
Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.
6. Menerbitkan Sertifikat Halal
BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan Editor: Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi