Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Buka Peluang Kembalikan Fungsi OJK ke BI

Eriko Sotarduga mengatakan Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan berpeluang melakukan evaluasi terhadap OJK

21 Januari 2020 | 16.03 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Eriko Sotarduga mengatakan Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan berpeluang melakukan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan permasalahan yang muncul di industri jasa keuangan belakangan ini.

"Sangat terbuka kemungkinan (dievaluasi), dulu kan OJK dipisahkan dari Bank Indonesia atas kerja Komisi XI, apakah ini memungkinkan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, ya bisa saja," ujar Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ia mengatakan format seperti itu juga sudah diterapkan di negara lain, misalnya Inggris.

 

Eriko mengatakan pemisahan antara OJK dan BI mulanya dilakukan agar pengawasan menjadi lebih baik. Namun, ternyata hasilnya masih kurang maksimal. Meskipun, ia juga tidak mau menyalahkan OJK atas persoalan di industri jasa keuangan yang belakangan terjadi.

 

"Apa sebenarnya kekurangan dalam aturan main kita ini dan seperti apa pelaksanaan di lapangan, itu yang sedang kami lakukan dalam bentuk Panja, sebenarnya seperti itu," tutur Eriko.

 

Berikutnya, Eriko mengatakan Komisi Keuangan DPR juga akan melihat reformasi apa saja yang sudah dilakukan di tubuh OJK. Ia akan memantau apakah langkah-langkah itu sudah cukup atau belum, di samping juga meninjau lagi soal anggaran.

 

Panja akan mengevaluasi sistem anggaran yang selama ini datang dari nasabah atau mitra. "Ini kami evaluasi karena itu juga bisa mengakibatkan kemungkinan yang tidak diinginkan, kerja sama, itu kan tidak baik," tutur Eriko. Bisa saja nantinya perihal anggaran itu dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau melakukan hal yang sama namun diperketat.

 

Eriko menegaskan bahwa pada akhirnya pembentukan Panja juga direncanakan membuahkan Undang-undang anyar. "Kami juga sudah rapat dengan Baleg, untuk memutuskan mengenai RUU yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lainnya. Ini yang menjadi bahan supaya ini tidak terulang kembali," kata dia.

 

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan sebagai hasil dari rapat internal komisi terkait kondisi industri jasa keuangan pada Senin, 20 Januari 2020. "ini menyikapi akhir-akhir ini banyak masalah yang terjadi di industri jasa keuangan yang dirasa sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Ketua Komisi Keuanga DPR Dito Ganinduto.

 

Salah satu masalah yang melatarbelakangi terbentuknya Panitia Kerja tersebut adalah persoalan PT Asuransi Jiwasraya. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabah.

 

Langkah itu juga ditempuh, menurut Dito, setelah komisinya menggelar rapat dengar pendapat dengan Jiwasraya, serta rapet kerja dengan beberapa pemangku kebijakan seperti Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lainnya.

 

Panitia Kerja itu, nantinya tidak hanya menangani satu kasus Jiwasraya, melainkan industri keuangan secara keseluruhan. kendati demikian, anggota dewan sepakat memprioritaskan beberapa isu dalam Panja tersebut, antara lain permasalahan Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus