Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Draf RUU Minerba Resmi Diusulkan, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Dalam draf usulan RUU Minerba, DPR mengusulkan pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

21 Januari 2025 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara suasana penambangan minyak rakyat di Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2023. Berdasarkan data penambang setempat terdapat sekitar 700 sumur tambang minyak di lokasi itu namun kini yang dikelola warga hanya sekitar 300 sumur, sisanya tidak dikelola lagi karena kandungan minyaknya kurang. ANTARA FOTO/Muhammad Mada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Salah penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” tutur Ketua. Baleg Bob Hasan dalam rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.

Bob menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasara yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang memadai. “Maka untuk anggaran tadi, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, karena di situ ada unsur yang disebut bisnis,” ungkap Bob. 

Seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan keputusan tersebut. Namun, dari 8 fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan. Terdapat 4 fraksi yang menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar). 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus