Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Kementerian: Bukan Bagian Koperasi Syariah 212

Kementerian Koperasi dan UKM ikut turun tangan mencari informasi soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

5 Mei 2021 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo 212 Mart. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ikut turun tangan mencari informasi soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ternyata 212 Mart ini didirikan oleh komunitas 212 Kota Samarinda yang tergabung dalam PT Kelontong Mulia Bersama, tetapi tidak memiliki hubungan dengan Koperasi Syariah 212.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi Syariah 212 (Bu Mela), komunitas 212 Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda ini melapor ke polisi setempat. Kerugian disebut mencapai Rp 2 miliar.

Adapun Koperasi Syariah 212 adalah sebuah koperasi yang lahir dari Aksi 212 dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Koperasi ini memiliki komunitas 212 dan 212 Mart yang sudah banyak tersebar di berbagai daerah.

Zabadi mengaku kaget ketika pertama kali mendengar kasus ini. Setelah diselidiki, ternyata 212 Mart adalah milik perusahaan. Perusahaan ini pun memang menggunakan nama 212 Mart, seperti merek bisnis Koperasi Syariah 212 selama ini.

Lalu, PT Kelontong Mulia Bersama inilah, kata Zabadi, yang selama ini menghimpun investasi masyarakat. Sampai akhirya kini berujung pada laporan ke polisi. "Jadi ini bukan koperasi lagi, tapi PT," kata dia.

Tak sampai di situ. Zabadi menyebut komunitas 212 di PT Kelontong Mulia Bersama ini memiliki kartu anggota Koperasi Syariah 212. Padahal, belum ada koperasi yang dibentuk. Sehingga, kepemilikan kartu anggota ini ilegal.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus