Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dukung Pemberantasan Judi Online, BRI Blokir 1.000 Rekening yang Diduga Terlibat

Hingga Juni 2024, BRI telah membekukan 1.049 rekening yang diduga terlibat judi online.

28 Juni 2024 | 16.56 WIB

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Perbesar
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mendukung upaya pemberantasan judi daring atau judi online, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah membekukan 1.049 rekening yang diduga terlibat perjudian online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan pemblokiran sudah berlangsung sejak tahun lalu. “Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agus mengatakan BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. Hal ini dilakukan dengan secara aktif melakukan browsing atau penelusuran ke berbagai situs judi online untuk didata.

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain, maka tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening. Labih dari 1.000 rekening tersebut ditemukan pada Juli 2023 hingga Juni 2024.

Lewat upaya tersebut, Agus mengatakan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. “Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” ujarnya.

Pemerintah saat ini makin gencar dalam pemberantasan judi daring lewat pembentukan satuan tugas yang berasal dari lintas kementerian. Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam operasinya, satgas akan menindaklanjuti laporan PPATK mengenai rekening-rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Selanjutnya, satgas bakal menindak jual beli rekening di kampung-kampung. Selama ini banyak rekening penampung judi online berasal dari jual beli rekening.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus