Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan melantik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas yang baru, Dwi Soetjipto. Ia menggantikan Amien Sunaryadi yang memasuki masa pensiun.
Baca: Kepala SKK Migas: 4 Hambatan Paling Sulit di Operasi Hulu Migas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditemui usai pelantikan, Senin, 3 Desember 2018, Dwi Soetjipto mengatakan dirinya baru diberitahu masuk kandidat Kepala SKK Migas pada minggu lalu melalui komunikasi dengan pihak istana. Dia tidak menyebutkan siapa-siapa saja orang yang menjadi kandidat selain dirinya. "Ya tentu pak Jonan mempelajari kandidat, setelah itu prosesnya saya nggak tahu," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 2 Desember 2018, kata Dwi Soetjipto, ia diundang oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial untuk datang ke Kantor ESDM. Melalui surat itu, Dwi Soetjipto diberitahu bahwa dirinya akan dilantik menjadi Kepala SKK Migas pada Senin siang, pukul 13.00 WIB. Saat ditanya target kedepan, Dwi menjawab, "tentu berkontribusi sebaik-baiknya, I will do my best."
Penunjukan Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas sempat terkendala lantaran dirinya yang saat ini sudah memasuki usia 63 tahun. Namun ia menolak berkomenntar banyak saat ditanya masalah ini. "Nggak tahu saya, kalau keputusan presidennya turun saya jalankan, kalau nggak turun ya nggak saya jalankan," kata dia usai menghadiri acara pelantikan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 3 Desember 2018.
Sebelumnya pada 17 April 2018, Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018. Ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 12 ayat 1 aturan yang lama, disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas adalah 60 tahun. Maka jika merunut pada ketentuan ini, Dwi tentu tidak bisa diangkat menjadi Kepala SKK Migas. Namun di aturan baru, kata "Kepala" dihilangkan sehingga tinggal tersisa batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi yaitu sama, 60 tahun.
Dwi Soetjipto menggantikan Amien yang berusia lebih muda yaitu 58 tahun. Sehingga jika merunut pada aturan terbaru, Amien sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk dipilih lagi menjadi Kepala SKK Migas. Sebab di Pasal 8 ayat 4 aturan baru disebutkan bahwa masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Amien dilantik menjadi Kepala SKK Migas pada 21 November 2014 atau 4 tahun lalu.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Yusri Usman menuturkan nama Dwi Soetjipto sudah lama masuk dalam kandidat kuat Kepala SKK Migas. Namun sempat terkendala masalah umur yang sudah menginjak 63 tahun. "Kemudian ada revisi Perpres No. 9/2013 menjadi Perpres 36/2018 yang menghapus batas umur Kepala SKK Migas (maksimal 60 tahun)," ujarnya.