Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyinggung kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat memimpin kementeriannya. Edhy menjelaskan, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dua hal, yakni kelestarian alam dan pertumbuhan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah saatnya kebijakan tidak semata-mata hanya melarang pemanfaatan tanpa ada alasan tertentu yang mendasari atau tanpa justifikasi berbasis kajian ilmiah,” katanya di Kantor Bappenas, Kamis, 30 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edhy menyebut, dia telah memperoleh mandat dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan. Misalnya, nelayan, pembudidaya, hingga pelaku usaha.
Dari mandat tersebut, Edhy memandang pemanfaatan sumber daya maritim tidak bisa dipisahkan antara keseimbangan nilai ekonomi dan kelestarian sumber daya alam. Politikus Partai Gerindra itu pun mencontohkan terumbu karang yang memiliki potensi ekonomi jika dikembangkan dengan baik.
Menyitir pernyataan dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP), Edhy mengatakan terumbu karang Indonesia memiliki nilai ekonomi mencapai US$ 37 miliar seumpama dikelola secara tepat hingga 2030. Sedangkan nilai ekonomi tiap tahun bisa mencapai US$ 2,6 miliar.
Saat ini, program pelestarian dan pengelolaan terumbu karang pun menjadi bagian program prioritas KKP. “Kami punya target wilayah konservasi laut seluas 32,5 juta hektare atau 10 persen dari total kawasan konservasi perairan yang operasional dan termanfaatkan secara berkelanjutan pada 2030,” tuturnya. Sejauh ini, luasan yang dicapai baru 23,34 juta hektare atau 7,83 persen.
Pada acara yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono membuka opsi pembudidayaan terumbu karang. Ia mengatakan terumbu karang bisa menjadi komoditas unggul dan hasil budidayanya dapat dikomersialisasikan.
“Terumbu karang bisa dibudidaya dan koralnya bisa dipanen. Ini bisa dilakukan di desa wisata bahari, tapi dipastikan terumbu karang dilestarikan,” tuturnya.
Sejak menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo telah merevisi pelbagai peraturan dari menteri sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti. Misalnya terkait pembukaan kembali ekspor bibit lobster yang dilarang pada masa Susi. Edhy juga mengizinkan pemakaian alat tangkap seperti trawl atau pukat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA