Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Implementasi kebijakan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir sumber daya alam (SDA) di dalam negeri diyakini mampu memberikan sentimen positif pada pasar keuangan domestik.
Bank Indonesia menjanjikan tingkat bunga yang kompetitif kepada eksportir yang memarkirkan DHE dalam term deposit valas di perbankan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar kebijakan DHE yang baru dirilis pemerintah juga akan berdampak positif pada ketahanan sistem keuangan. Indonesia, di antaranya untuk menguatkan cadangan devisa.
JAKARTA - Implementasi kebijakan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir sumber daya alam (SDA) di dalam negeri diyakini mampu memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan domestik. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan dalam jangka panjang efeknya akan terasa pada penguatan nilai tukar rupiah, didukung oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang cerah.
Bank sentral yakin DHE yang akan masuk ke sistem keuangan Indonesia akan tinggi. Hal ini dapat terjadi karena eksportir diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya minimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kepatuhan para eksportir mencapai 90 persen, Perry berujar, DHE yang masuk dapat mencapai US$ 9,2 miliar per bulan. “Perkiraan ini tentu sangat bergantung pada tingkat kepatuhan eksportir, tapi ini diproyeksikan baru masuk secara penuh pada Desember. Jadi, perlu sekitar tiga bulan untuk optimalnya,” ucapnya, kemarin, 1 Agustus 2023.
Di sisi lain, jika tingkat kepatuhan hanya 75 persen, DHE yang masuk diperkirakan sebesar US$ 8 miliar per bulan. Adapun jika tingkat kepatuhan hanya 50 persen, DHE yang masuk berkisar US$ 5 miliar per bulan. “Jadi, rata-ratanya kami optimistis bisa US$ 8-9 miliar per bulan.” Perry mengatakan manfaat dari kebijakan DHE ini juga antara lain untuk kebutuhan pembiayaan ekonomi dengan memastikan ketersediaan likuiditas valas yang memadai agar utang luar negeri tidak meningkat. Berikutnya, untuk mendorong penghiliran dan pendalaman pasar uang dalam negeri.
Bank Indonesia pun berjanji menetapkan tingkat bunga yang kompetitif kepada eksportir yang memarkirkan DHE dalam term deposit valas di perbankan nasional. Perry berujar, saat ini tingkat suku bunga yang diberikan terus meningkat. Pada Juni 2023, tercatat suku bunga yang diberikan untuk nominal lebih dari US$ 10 juta sebesar 5,40 persen untuk tenor tiga bulan. Sedangkan, pada Juli 2023, dengan tenor dan nominal yang sama, suku bunga yang diberikan adalah sebesar 5,51 persen.
“Ini suku bunga dari BI ke bank sebesar 5,51 persen, lalu dari bank ke eksportir berapa? Bank ini hanya dapat fee, dari bank ke eksportir 5,385 persen, sehingga bank dapat fee 0,125 persen,” ucap Perry.
Dia mengatakan tingkat bunga tersebut akan selalu ditinjau secara berkala menyesuaikan dengan perkembangan pasar. Adapun bank sentral dapat memberikan tingkat bunga yang lebih besar dari rata-rata imbal hasil deposito valas karena DHE itu akan diputar kembali oleh bank sentral untuk dikembangkan dalam deposito di sekuritas, di luar negeri, atau dikelola dalam bentuk lain.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengimbuhkan, kebijakan ini akan diberlakukan atas DHE yang masuk ke rekening khusus per 1 Agustus 2023. Eksportir pun memiliki waktu tiga bulan untuk menempatkan DHE sejak penerbitan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) jika nilainya di atas US$ 250 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indoenesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, 1 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Simulasi Penahanan Devisa Hasil Ekspor
Susi mencontohkan, jika eksportir A melakukan ekspor pada 1 Agustus 2023, dan PPE pada tanggal yang sama dengan nilai ekspor US$ 1 juta, kemudian eksportir itu melakukan ekspor lagi pada 1 September 2023 dengan nilai ekspor yang lebih kecil, yaitu US$ 500 ribu. Setelah eksportir A menerima pembayaran dari pembeli, misalnya pada 1 November 2023 untuk nilai US$ 1 juta dan pada 2 November untuk nilai US$ 500 ribu, eksportir tersebut wajib menempatkan DHE minimal 30 persen.
“Artinya, untuk nilai US$ 1 juta, eksportir wajib menempatkan US$ 300 ribu hingga 31 Januari 2024 dan untuk ekspor senilai US$ 500 ribu wajib ditempatkan US$ 150 ribu hingga 1 Februari 2024,” kata Susi. Setelah dana tersebut terparkir dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan, eksportir akan mendapat pengembalian DHE sesuai dengan bunga yang berlaku dan ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar, kebijakan DHE yang baru dirilis pemerintah juga akan berdampak positif pada ketahanan sistem keuangan Indonesia, di antaranya untuk menguatkan cadangan devisa. “Kami estimasi US$ 10-12 miliar untuk meningkatkan cadangan devisa,” ucapnya. Estimasi itu diperoleh berdasarkan total ekspor SDA yang diperkirakan mencapai US$ 175 miliar sepanjang 2023. “Jika dikurangi ketentuan DHE dikenakan untuk ekspor di atas US$ 250 ribu, jumlahnya US$ 164 miliar, di mana 30 persennya itu US$ 40-49 miliar yang wajib menyimpan DHE.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, pemberlakuan kebijakan DHE per 1 Agustus 2023 belum dapat langsung terefleksikan dampaknya pada penguatan sistem keuangan Indonesia. Nilai tukar rupiah kemarin ditutup melemah. Kurs tengah Bank Indonesia atau Jakarta Interbank Dollar Spot Rate (Jisdor) turun 0,17 persen ke Rp 15.117 per dolar Amerika Serikat dari posisi sebelumnya Rp 15.092 per dolar Amerika. Sedangkan di pasar spot kurs rupiah melemah 0,24 persen ke Rp 15.116 per dolar Amerika, dari sebelumnya Rp 15.080 per dolar Amerika. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,65 persen ke posisi 6.886,50.
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengiyakan dampak kebijakan DHE terhadap penguatan kurs rupiah dan pasar keuangan masih membutuhkan waktu karena eksportir memiliki waktu tiga bulan untuk menempatkan 30 persen devisanya di dalam negeri. “Tapi pada prinsipnya pasar keuangan merespons positif pernyataan BI yang akan memberikan jaminan bahwa eksportir tidak akan dirugikan,” ucapnya. Adapun sentimen pelemahan rupiah yang terjadi kemarin banyak dipengaruhi oleh kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo