Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 di beberapa wilayah akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, kenaikan konsumsi itu diperkirakan tidak begitu tinggi seperti pada kuartal II 2021, sebelum adanya PPKM ketat. "Misalnya pusat perbelanjaan dilonggarkan, tapi daya beli kelas menengah belum mensupport belanja yang tinggi," kata dia kepada Tempo, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bhima mengatakan adanya jeda atau lag antara pelonggaran dengan kenaikan konsumsi rumah tangga disebabkan oleh pendapatan masyarakat yang masih rendah. Di samping itu, perkantoran pun masih dibatasi 25 persen untuk sektor non-esensial, sehingga sebagian pekerja masih berada di rumah.
"Padahal pengunjung mal kan juga pekerja perkantoran, jadi satu sektor dilonggarkan tapi sektor lain masih dibatasi belum akan berpengaruh banyak," ujar Bhima.
Dengan situasi tersebut, Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III paling bagus ada di kisaran 2 persen year-on-year. Ia mengatakan hampir tidak ada yang memperkirakan ekonomi tumbuh 7 persen seperti semester II 2021.
"Bulan September tidak ada event besar yang bisa memicu kenaikan mobilitas masyarakat," kata Bhima.
Ia mencermati kemungkinan kasus Covid-19 sudah turun pada kuartal IV 2021, sehingga minat belanja masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru bisa lebih tinggi.
"Itu dengan catatan penanganan pandemi tetap on the track. Dari sisi ekspor pun cenderung lebih rendah, karena negara tujuan ekspor mengalami masalah menghadapi varian delta sehingga berpengaruh terhadap laju konsumsi maupun permintaan bahan baku industri," ujar Bhima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada beberapa daerah yang bisa diturunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM-nya dari Level 4 ke Level 3 mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sidah bisa berada pada level 3 pada 24 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi video, Senin, 23 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah kasus konfirmasi positif tercatat terus menurun. Sejak titik puncak kasus 15 Juli 2021 ini, kasus konfirmasi positif sudah turun 78 persen.
CAESAR AKBAR