Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor produk halal nasional selama Januari hingga Oktober 2024 mencapai US$ 41,42 miliar atau Rp 673,9 triliun. Pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal mencapai US$ 29,09 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Mardyana Listyowati, mengatakan ekspor produk halal dapat mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami lihat hal ini sebagai suatu pencapaian dan menunjukkan potensi produk halal untuk semakin dikembangkan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Mardyana Listyowati, melalui keterangan tertulis Sabtu, 21 Desember 2024.
Mardyana mengatakan, apabila menilik kinerja ekspor produk halal per sektor periode Januari hingga Oktober 2024, sektor makanan olahan mendominasi nilai ekspor sebesar US$ 33,61 miliar, disusul pakaian muslim US$ 6,83 miliar, farmasi US$ 612,1 juta, dan kosmetik US$ 362,83 juta.
Adapun, negara yang menjadi tujuan ekspor produk halal Indonesia adalah Amerika Serikat, Cina, India, Pakistan, dan Malaysia.
Lebih lanjut, Mardyana berujar, neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan peningkatan tren surplus sebesar 10,86 persen pada periode 2019 hingga 2023. Bahkan, rekor surplus tertinggi dicatatkan pada 2022 yang mencapai US$ 47,7 miliar.
“Hal ini menunjukkan momentum yang telah terbangun bagi perdagangan produk halal Indonesia, terutama dari sisi ekspor,” kata dia.
Sedangkan, dari sisi ekspor, Mardyana mengatakan terdapat tren peningkatan nilai produk halal Indonesia hingga 10,95 persen per tahun pada periode lima tahun terakhir. Pada 2019, nilainya sebesar US$ 37,29 miliar sementara pada 2023 nilainya mencapai US$ 50,54 miliar.
Melihat potensi ini, Mardyana menyebut, pemerintah telah memiliki Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal Indonesia yaitu Indonesia Halal Export Incorpoted.
“Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorpoted memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal,” ujarnya.
Adapun, kelompok kerja ini dibentuk oleh KNEKS dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat ekspor produk halal. Pihak-pihak yang bertindak sebagai koordinator dalam kelompok kerja ini, yaitu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
Sedangkan, pihak yang bertindak sebagai wakil koordinator, yaitu Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. Kelompok kerja juga beranggotakan 14 direktur jenderal dan pimpinan lembaga.