Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.

8 Maret 2024 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Setidaknya ada 15 temuan, termasuk potensi kerugian negara akibat pembelian saham yang tidak likuid oleh Asabri. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASABRI pada Rabu, 28 Februari 2024, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Jenderal (Purn) Arief Sulistyanto sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI (Persero), menggantikan Ari Dono Sukmanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Kabareskrim Polri Arief Sulistyanto mengatakan, penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen PT ASABRI (Persero) sebagai panggilan pengabdian. Menurut mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini, dirinya akan memberikan kemampuan yang terbaik untuk kembali memajukan ASABRI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya ditunjuk sebagai salah satu komisaris independen ASABRI untuk membantu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris bisa meningkatkan kinerja ASABRI yang maksimal,” kata Arief kepada Tempo, pada Kamis, 7 Maret 2023.

Profil PT ASABRI 

PT ASABRI sendiri merupakan BUMN yang ditugaskan sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilansir dari laman asabri.co.id, pendirian PT ASABRI sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun, peraturan tersebut merupakan pengganti dari PP Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sebelumnya, keberadaan ASABRI bermula dari permasalahan perbedaan karakteristik militer atas kepesertaan prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN. 

Mulanya, mereka merupakan Peserta Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang dibentuk pada 17 April 1963 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1963. Kemudian, untuk mempermudah pengelolaan asuransi bagi peserta militer, pada 1 Januari 1964 dibentuklah Cabang Khusus Urusan Militer dengan nama Taspenmil yang beroperasi di Kantor Staf Keuangan Angkatan Darat di Jl. Merdeka Selatan No. 7 Jakarta Pusat. Taspenmil inilah yang kemudian menjadi cikal bakal PT ASABRI.

Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen dikarenakan:

  1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

  2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.

  3. Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971.

  4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

Untuk merespons hal tersebut, Dephankam saat itu memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. 

Kemudian, demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum Perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Oleh karena itu, PP  Nomor 67 Tahun 1991 mencabut PP Nomor 44 Tahun 1971.

Tata Nilai PT ASABRI 

Terjadinya dinamika perkembangan dan tantangan bisnis menyebabkan penyesuaian visi, misi, dan tata nilai perusahaan oleh pihak manajemen. Adapun, misi PT ASABRI adalah meningkatkan kesejahteraan Peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan.

Selanjutnya, PT ASABRI memiliki visi, yakni menjadi Perusahaan asuransi sosial nasional yang profesional dengan melakukan transformasi bisnis dan budaya Perusahaan. Kemudian, PT ASABRI memiliki tata nilai sebagai berikut:

  • Amanah, yaitu memegang teguh kepercayaan dan menjalankannya dengan tulus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

  • Melayani, yaitu ketulusan melayani peserta dan stakeholders lainnya secara santun, memberikan sambutan yang hangat, bantuan dengan sepenuh hati serta memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan para stakeholders khususnya bagi para Peserta sehingga mampu memberikan kepuasan.

  • Kerjasama, yaitu bekerja secara bersama-sama dalam tim untuk mencapai kinerja yang lebih baik demi tercapainya tujuan perusahaan secara efektif.

  • Kompeten, yaitu komitmen untuk senantiasa meningkatkan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan target sesuai fungsi masing-masing, sehingga pelaksanaan tugas dapat dijalankan secara prima dan optimal.

  • Respek, yaitu sikap saling menghormati dan menghargai serta kepedulian baik terhadap sesama karyawan, Peserta ASABRI maupun stakeholders lainnya.

Pilihan Editor: Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus