Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memastikan saat ini perusahaan sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” ujar Arya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembubaran maskapai pelat merah itu seiring dengan rencana penutupan BUMN lainnya. Dalam waktu yang sama, Erick Thohir berencana membubarkan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Arya mengatakan saat ini Merpati menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Ia mengatakan proses penyelesaian tersebut akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.
“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.
Arya berharap proses pembubaran BUMN akan selesai tahun ini. Dengan demikian, Kementerian dapat berfokus untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis sehingga kinerjanya terdorong dan mencetak laba.
Merpati Air telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Dalam kondisi tutup operasi, perusahaan masih memiliki utang pembayaran gaji kepada karyawan dan pesangon yang belum dibayar.
Kementerian BUMN mengambil jalan untuk merestrukturisasi Merpati melalui melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal pemerintah. PMN yang disetujui pada 2015 adalah senilai Rp 500 miliar.
Dana itu digunakan untuk penyelesaian masalah karyawan sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan Rp 200 miliar lainnya untuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), administrasi, dan pra-operasi untuk terbitkan AOC atau izin terbang kembali.
Tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menuntut hak pesangon yang belum dituntaskan oleh perusahaan pelat merah itu. Surat tersebut dikirim sejak 17 Juni 2021 dan telah memperoleh tanda terima.
"Selain ke Presiden (Jokowi), kami mengirimkan surat itu ke Wakil Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Komnas HAM, Komisi VI DPR, dan Ombudsman," ujar Ketua PPEM Anthony Ajawaila waktu itu.
Dalam surat tersebut, pilot Merpati menyatakan persoalan hak pesangon mereka tidak kunjung diselesaikan sejak 2016. Adapun jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi perusahaan mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.
Pada 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
Anthony mengatakan eks pegawai Merpati telah berupaya meminta penjelasan dari manajemen Merpati ihwal berbagai persoalan hak-hak yang belum tuntas dibayar itu. Namun sampai saat ini manajemen belum memberikan keterangannya.
"Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah habis manis, sepah dibuang. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon kami," tutur para pilot dalam surat itu.