Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Garuda Indonesia. Selain Erick, pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung dan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Konferensi pers akan dilaksanakan pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung," berikut undangan resmi Kejagung pada Senin, 27 Juni.
Sebelumnya, Kejaksaan mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada 2011. Baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada Garuda Indonesia. Dalam tahapan perencanaan, diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat dari Setijo Awibowo.
Selain itu, tidak terdapat rekomendasi dan persetujuan board of director (BOD). Tahap pengadaan evaluasi pesawat, kata dia, mendului rencana jangka panjang perusahaan atau rencana kerja dan anggaran perusahaan. Rencana ini juga tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline Garuda.
Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil-alihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA , prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 609.814.504 atau ekuivalen dengan Rp 8,8 triliun.
HENDARTYO HANGGI | M ROSSENO AJI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini