Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM: Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tak Naik, Meski Parameter Ekonomi Berubah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik Januari-Maret 2021 tidak naik

4 Desember 2020 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik Januari—Maret 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tetap.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. "Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro 3 bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers, Jumat, 4 Desember 2020.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberi subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Pemerintah juga memberi perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara), yang dihitung secara 3 bulanan (untuk periode triwulan I menggunakan realisasi Agustus—Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Sepanjang Agustus—Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, ICP sebesar US$ 39,04 per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.

BISNIS

Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 31 Desember 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus