Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan tindak lanjut terkait permohonan registrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ridwan Djamaluddin menyatakan pihaknya memutuskan menolak 43 IUP yang diajukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Baik disebabkan adanya tumpang tindih sama komoditas antara perizinan satu dengan yang lainnya, maupun penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya. Korespondensi itu dilakukan melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah maupun surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah yang disampaikan pada tahun 2021 hingga 2022.
Surat tersebut menyoal perizinan sebagai tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba dan/atau penyampaian registrasi IUP berdasarkan hasil putusan pengadilan maupun rekomendasi Lembaga terkait yang berwenang.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat juga telah merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/1051/DIS.ESDM tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyampaian.
Berdasarkan ketentuan Diktum Kedelapan belas huruf b Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022. Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Aturan itu menyebutkan bahwa permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
Adapun prosesnya dapat diselesaikan dengan ketentuan:
- Wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku; dan
- Pemenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri mulai berlaku.
Kementerian ESDM juga menyertakan daftar perizinan dimaksud sampai dengan tanggal 11 Februari 2022. Terhadap perizinan dimaksud, Ditjen Minerba belum dapat melakukan registrasi IUP.
Ridwan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, bahwa khususnya IUP terdaftar yang merupakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasar pada putusan pengadilan dan/atau rekomendasi lembaga terkait yang berwenang.
Namun karena ternyata ditemui permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas, maka status IUP akan dibekukan hingga permasalahan tumpang tindih dimaksud diselesaikan.
Berikut daftar 43 IUP yang ditolak Kementerian ESDM setelah mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
- PT Bangun Bumi Indah
- PT Industri Tambang Utama
- PT Sarana Maju Cemerlang
- CV Cahaya Timur
- PT Graha SUmber Mining Indonesia
- PT Sumber Jati Pratama Selatan
- PT Gemilang Bumi Lestari
- PT Citra Teratai Indah
- PT Jasindo Yakinmaju
- PT Mineral Bumi Nusantara
- PT Simma Lodaya
- PT Tubs Mineral
- PT Niungriam Energy
- PT Emas Hijau Jaya
- PT Emas Hijau Jaya
- PT Kartika Adijaya Lestari
- PT Faarul Anugrah Razvita
- PT Mining Maju
- PT Chempforce Mineral Mandiri
- PT Mandiri Biofuels
- CV Bineka Karya
- CV Bumi Nikel Bungku
- PT Herbindo Life Sinobar
- PT Kimberawan Interbuana
- PT Gamacipta Prabhawa
- PT Citra Bina Satui
- PT Celebes Mega Mineral
- PT Tanjung Batanga Sakti
- PT Tomni Surya Lestari
- PT Cahaya Medama Mining
- PT Integra Service Nusantara
- PT Integra Service Nusantara
- PT Mega Indah Persada
- PT Hengjaya Nickel Utama
- PT Sugico Pendragon
- PT Sugico Pendragon
- PT Lion Power Energy
- PT Gemilang Mega Sakti
- PT Kartika Adijaya Lestari
- PT Kartika Adijaya Lestari
- PT Kartika Adijaya Lestari
- PT Kartika Adijaya Lestari
- PT Bumi Kalaena Persada
Sesuai ketentuan Diktum Kedelapanbelas Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 di atas, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dapat memproses kembali permohonan registrasi izin usaha pertambangan itu jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbitnya Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.