Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Tolak 43 Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tengah, Simak Daftarnya

Kementerian ESDM memutuskan menolak 43 Izin Usaha Pertambangan atau IUP mineral logam yang diajukan di Provinsi Sulawesi Tengah.

24 Februari 2022 | 13.53 WIB

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Perbesar
Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan tindak lanjut terkait permohonan registrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ridwan Djamaluddin menyatakan pihaknya memutuskan menolak 43 IUP yang diajukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Baik disebabkan adanya tumpang tindih sama komoditas antara perizinan satu dengan yang lainnya, maupun penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya. Korespondensi itu dilakukan melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah maupun surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah yang disampaikan pada tahun 2021 hingga 2022.

Surat tersebut menyoal perizinan sebagai tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba dan/atau penyampaian registrasi IUP berdasarkan hasil putusan pengadilan maupun rekomendasi Lembaga terkait yang berwenang.

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat juga telah merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/1051/DIS.ESDM tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyampaian.

Berdasarkan ketentuan Diktum Kedelapan belas huruf b Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022. Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

Aturan itu menyebutkan bahwa permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku.

Adapun prosesnya dapat diselesaikan dengan ketentuan:

  1. Wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku; dan
  2. Pemenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri mulai berlaku.

Kementerian ESDM juga menyertakan daftar perizinan dimaksud sampai dengan tanggal 11 Februari 2022. Terhadap perizinan dimaksud, Ditjen Minerba belum dapat melakukan registrasi IUP.

Ridwan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, bahwa khususnya IUP terdaftar yang merupakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasar pada putusan pengadilan dan/atau rekomendasi lembaga terkait yang berwenang.

Namun karena ternyata ditemui permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas, maka status IUP akan dibekukan hingga permasalahan tumpang tindih dimaksud diselesaikan.

Berikut daftar 43 IUP yang ditolak Kementerian ESDM setelah mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN

  1. PT Bangun Bumi Indah
  2. PT Industri Tambang Utama
  3. PT Sarana Maju Cemerlang
  4. CV Cahaya Timur 
  5. PT Graha SUmber Mining Indonesia 
  6. PT Sumber Jati Pratama Selatan
  7. PT Gemilang Bumi Lestari
  8. PT Citra Teratai Indah
  9. PT Jasindo Yakinmaju
  10. PT Mineral Bumi Nusantara 
  11. PT Simma Lodaya
  12. PT Tubs Mineral 
  13. PT Niungriam Energy
  14. PT Emas Hijau Jaya
  15. PT Emas Hijau Jaya
  16. PT Kartika Adijaya Lestari
  17. PT Faarul Anugrah Razvita 
  18. PT Mining Maju
  19. PT Chempforce Mineral Mandiri
  20. PT Mandiri Biofuels 
  21. CV Bineka Karya
  22. CV Bumi Nikel Bungku 
  23. PT Herbindo Life Sinobar
  24. PT Kimberawan Interbuana
  25. PT Gamacipta Prabhawa
  26. PT Citra Bina Satui
  27. PT Celebes Mega Mineral
  28. PT Tanjung Batanga Sakti
  29. PT Tomni Surya Lestari
  30. PT Cahaya Medama Mining 
  31. PT Integra Service Nusantara
  32. PT Integra Service Nusantara
  33. PT Mega Indah Persada
  34. PT Hengjaya Nickel Utama 
  35. PT Sugico Pendragon
  36. PT Sugico Pendragon 
  37. PT Lion Power Energy 
  38. PT Gemilang Mega Sakti
  39. PT Kartika Adijaya Lestari
  40. PT Kartika Adijaya Lestari
  41. PT Kartika Adijaya Lestari
  42. PT Kartika Adijaya Lestari
  43. PT Bumi Kalaena Persada 

Sesuai ketentuan Diktum Kedelapanbelas Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 di atas, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dapat memproses kembali permohonan registrasi izin usaha pertambangan itu jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbitnya Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus