Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Faktur Pajak Fiktif, PT Gemilang Terancam Denda Rp 27 Miliar

Ditjen Pajak mengungkap modus penerbitan faktur fiktif oleh perusahaan garmen di Jakarta. Negara berpotensi rugi miliaran rupiah.

10 Februari 2020 | 12.51 WIB

Dua gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta telah mengandalkan jaringan perpipaan untuk kebutuhan air bersihnya. Keduanya yakni gedung perkantoran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terletak di kawasan Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan UOB Plaza di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
Perbesar
Dua gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta telah mengandalkan jaringan perpipaan untuk kebutuhan air bersihnya. Keduanya yakni gedung perkantoran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terletak di kawasan Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan UOB Plaza di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (dok Palyja)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.Co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan temuan faktur pajak fiktif yang melibatkan perusahaan garmen PT Gemilang Sukses Garmindo. Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi dia menggunakan faktur yang tidak sebenarnya, jadi tidak ada transaksi,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Erna Sulistyowati dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Akibat tindakan dari perusahaan ini, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan pun menyatakan berkas penyidikan telah lengkap P-21, sehingga siap diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Meski demikian, angka Rp 9 miliar hanyalah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari percobaan restitusi ini. Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, menyebut besaran denda yang kemungkinan dibayar perusahaan mencapai Rp 27 miliar. “Itu akumulasi denda plus kerugian,” kata dia.

Adapun regulasi yang dilanggar oleh Gemilang Sukses Garmindo adalah Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam aturan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Jumlahnya paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. 

Namun karena yang menjadi pelaku adalah Wajib Pajak (WP) Badan, maka perusahaan hanya akan dikenai denda, tidak ada pidana penjara. “Jika tidak bisa bayar denda, maka akan ada penyitaan aset,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati DKI Jakarta, Siswanto.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus