Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut menanggapi kasus warga Solo yang terjerat utang dan dipermalukan setelah menggunakan fasilitas pinjaman online dari perusahaan financial technology (fintech).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rudiantara, sejak lama sudah ada satuan tugas yang menerima aduan dari korban fintech ilegal. "Tapi itu prosesnya kan lama, ke OJK dulu baru ke Kominfo, baru di-take down aplikasinya atau situsnya," kata Rudiantara di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudiantara mengatakan, kementeriannya pun berinisiatif melakukan pencarian lewat mesin perayap (crawling). Prosesnya ialah dengan memasukkan kata kunci, misalnya digital banking, digital financial offers, atau peer to peer lending.
"Kita crawling tiap hari misalnya dapet 500, daftar di OJK itu ada 150 yang legal. Berarti yang 350 ilegal. Ya sudah tutup saja, jadi Kominfo ini enggak nunggu laporan dari satgas bahkan," ujar Rudiantara.
Sebelumnya, seorang wanita asal Solo berinisial YI mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya karena merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan fintech. Ia menyesalkan foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya.
YI tegiur dengan fasilitas pinjaman dengan syarat mudah fintech itu. Ia awalnya sering menerima tawaran fasilitas pinjaman online melalui pesan pendek atau SMS. Saat tengah membutuhkan uang, dia pun mencoba memanfaatkannya.
Dia tidak ingat kapan pertama kali meminjam melalui fintech. Namun, jeratan bunga dan denda pun mulai dirasakannya. Semua perusahaan tersebut melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman.
FRISKI RIANA