Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bagaimana Penipuan di Koinworks Hingga Rugi Ratusan Miliar?

Anak usaha peer-to-peer lending KoinWorks terjebak dugaan penipuan sehingga rugi Rp 365 miliar. Terancam dituntut lender.

1 Desember 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anak usaha KoinWorks menunda pembayaran dana para pemberi pinjaman.

  • Peminjam diduga menipu dan menggelapkan dana pinjaman Koin P2P.

  • Koin P2P menawari pemberi pinjaman opsi penundaan pembayaran selama dua tahun.

SAMBIL terus memandangi layar telepon selulernya, Nina terduduk lemas. Dia baru saja menerima surat elektronik berisi pemberitahuan bahwa dana investasinya dibekukan platform Koin P2P. Sudah dua tahun terakhir Nina menempatkan dananya selaku lender atau pemberi pinjaman kepada Koin P2P, penyelenggara teknologi finansial (fintechpeer-to-peer lending anak usaha KoinWorks. “Investasi saya mendadak dibekukan sepihak, nilainya ratusan juta,” kata perempuan 28 tahun itu kepada Tempo, Selasa, 26 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberitahuan itu disampaikan manajemen Koin P2P yang berada di bawah naungan PT Lunaria Annua Teknologi pada Kamis, 14 November 2024. Kala itu manajemen Koin P2P mengabarkan tengah menghadapi masalah karena penipuan salah satu mitra peminjam atau borrower. Buntutnya, dana milik ratusan lender harus dibekukan. Koin P2P merupakan penyelenggara pinjaman online untuk kebutuhan produktif yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam dalam satu platform.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nina mengatakan, setelah pemberitahuan itu, manajemen Koin P2P mengirim surat permohonan persetujuan kesepakatan penundaan pembayaran atau standstill dalam bentuk amendemen perjanjian investasi. Mereka meminta pemberi pinjaman menyetujui permohonan penundaan pengembalian dana hingga dua tahun. Koin P2P juga meminta persetujuan hapus buku tanpa hapus tagih atas pinjaman yang tidak tertagih kepada lender

Yang membuat Nina sesak adalah perubahan komitmen imbal hasil. Awalnya dia dijanjikan imbal hasil 10 persen per tahun. Kini nilai penawarannya turun separuh menjadi 5 persen per tahun selama periode standstill dengan pembayaran setiap bulan. “Padahal seharusnya dana saya segera jatuh tempo dengan bunga di atas 10 persen per tahun,” tuturnya.

Aplikasi Koinworks dari ponsel Nina, 29 November 2024. TEMPO/Fardi Bestari

Pemberi pinjaman memiliki waktu 30 hari kerja untuk menanggapi atau menyampaikan keberatan tertulis. Jika tidak ada respons, ia dianggap menyetujui kebijakan standstill. Nina gusar dan keberatan karena banyak peluang yang hilang dalam waktu dua tahun. “Dana itu sudah saya siapkan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru berikutnya,” ujar Nina, yang sudah mengirim keberatan tapi tak mendapat tanggapan. 

Nasib serupa dialami Koko, wiraswasta yang menempatkan dana Rp 500 juta di platform Koin P2P. Dia tak paham ketika diberi tahu bahwa seluruh dananya harus ditahan. “Apakah seluruh dana saya dipakai untuk membiayai borrower yang melakukan fraud, manajemen peer-to-peer lending itu tidak transparan,” ucap pria 38 tahun tersebut. Kekecewaan Koko bertambah ketika dia mengetahui Koin P2P tak memiliki asuransi kredit sehingga tak ada ganti rugi. Dia pun menolak opsi standstill dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan bersama beberapa lender lain.

Macetnya pengembalian dana pemberi pinjaman ini adalah buntut penyelewengan dana atau fraud Koin P2P oleh salah satu mitra peminjamnya. Manajemen Koin P2P telah melaporkan kejahatan keuangan tersebut kepada polisi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menerima laporan dugaan penipuan yang menimpa Koin P2P pada 3 Oktober 2024. “Terlapornya adalah Saudara MT, direktur sebuah CV,” katanya. 

Menurut Ade, ada empat pasal yang dapat dikenakan pada MT, yaitu dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Koin P2P telah melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, invoice, dan laporan keuangan. “Terlapor MT sudah diperiksa, dilakukan penyampaian keterangan dalam rangka klarifikasi.” Kini investigasi kepolisian masih berlanjut. 

Tiga pelaku industri fintech menyebut MT sebagai Michael Timothy Hardjadinata, Chief Executive Officer MTH Corp atau PT MTH Global Investama. Dia juga pemilik grup bisnis MPP Transportation & Distribution, perusahaan yang telah malang melintang sebagai distributor makanan dan minuman selama lebih dari dua dekade dengan jaringan distribusi di berbagai daerah.  

Michael adalah borrower Koin P2P sejak 2021. Dia memakai dana peer-to-peer lending dalam skema supply chain financing atau pendanaan rantai pasok. Ada dua kerja sama yang dilakukan Koin P2P dengan Michael. Yang pertama adalah pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi berupa kartu tanda penduduk yang diklaim merupakan mitra pembelinya. Total dana pinjamannya Rp 330 miliar. Belakangan diketahui KTP itu palsu. 

Kerja sama kedua berupa pinjaman bilateral senilai Rp 35 miliar. Michael diduga tidak membayar pinjaman yang ia terima, juga tidak meneruskan setoran dana yang sudah dibayarkan mitra usaha mikro-kecil-menengah perusahaannya. Akibat tindakan Michael, Koin P2P merugi Rp 365 miliar. 

Mengutip akta MTH Global Investama, Michael bertindak sebagai direktur dan istrinya, Christine Yulianti Tomas, menjadi komisaris. Dalam akta tersebut juga tercatat nama anak mereka, David Bryan Hardjadinata, dalam susunan pengurus dan pemegang saham. Tempo menyambangi kantor MTH Corp di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun kantor tersebut tutup dan tak berpenghuni. Pesan permintaan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Michael dan David melalui akun media sosial pribadi keduanya, tapi tak mendapat respons. 

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, setelah terkena dugaan penipuan mitra peminjamnya, Koin P2P kini harus menghadapi para pemberi pinjaman yang meminta dana mereka dikembalikan. Direktur Utama Koin P2P Jonathan Bryan menyatakan perseroan bakal bertanggung jawab dan melindungi para lender yang memberikan pinjaman kepada pemilik grup bisnis MPP. “Kami tidak ke mana-mana,” ujarnya. 

Jonathan menjelaskan, dengan produk pinjaman supply chain financing, institusi keuangan bisa memberi pinjaman kepada pelaku bisnis di bawah ekosistem rantai pasok yang lebih besar seperti grup MPP. Agar prosesnya lebih aman, penagihan kepada mitra usaha kecil-menengah dilakukan melalui MPP selaku distributor besar. Jonathan mengklaim model bisnis ini sudah teruji. “Semua menjadi rusak ketika mitra berbuat jahat dengan membawa kabur dana yang seharusnya dibayarkan kepada para lender,” ucapnya. 

Jonathan membenarkan kabar bahwa manajemen Koin P2P meminta lender menyetujui permohonan penundaan pengembalian dana sembari mengupayakan solusi atas permasalahan tersebut. “Kami memperkirakan waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman dengan kompensasi 5 persen per tahun yang juga kami bagikan setiap bulan,” tuturnya. Koin P2P tengah berupaya mendapatkan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk pemulihan dana lender yang terkena dampak, serta mengejar mitra borrower melalui jalur hukum untuk mengembalikan dana yang dibawa kabur. 

Upaya-upaya tersebut akan dilakukan dengan pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan sudah memanggil manajemen Koin P2P untuk meminta penjelasan mengenai masalah dan rencana penyelesaiannya. OJK juga meminta manajemen Koin P2P segera bersepakat dengan para lender tentang mekanisme standstill. “Kami juga memeriksa Koin P2P dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko ataupun pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang,” kata Ismail.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Terjerat Akal-akalan Peminjam Nakal"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus