Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja CNN Indonesia resmi membentuk Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Selasa, 27 Agustus 2024. Serikat pekerja ini resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan, serikat pekerja ini menjadi wadah bagi karyawan CNN Indonesia berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak mereka. "Khususnya di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdisrupsi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2028.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufiqurrohman menambahkan, pekerja CNN Indonesia juga mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen selama tiga bulan terakhir. Adanya wadah SPCI diharap bisa membantu menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan dengan pihak perusahaan.
Taufiqurrohman bercerita, pembentukan SPCI ini diawali rangkaian pertemuan sejumlah pekerja baik secara daring maupun luring. Pada 27 Juli 2024, pekerja CNN Indonesia ini baik dari CNN Indonesia TV maupun CNNIndonesia.com bersepakat mendeklarasikan SPCI.
SPCI sekaligus merupakan serikat pekerja media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Taufiqurrohman berharap, kehadirannya bisa menjadi tonggak sejarah untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang.
“Karena itu, kami mohon dukungan dan kerja sama berbagai pihak agar SPCI bisa memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan anggota,” katanya.
Menurut Taufiqurrohman, pendirian SPCI telah diberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada manajemen. Ditegaskan, pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Dimana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
Tempo berusaha menghubungi Kepala Human Resource Development (HRD) CNN Indonesia Yenita Achyar untuk mendapatkan konfirmasi tentang pendirian serikat pekerja itu dan latar belakangnya. Termasuk perihal adanya pemotongan gaji sepihak. Namun, belum ada respons dari yang bersangkutan sampai berita ini ditulis.