Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Bakal Membesar?

Rencana kenaikan komposisi gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok menjadi 90 persen dianggap akan membuat peredaran rokok ilegal marak.

7 Oktober 2019 | 10.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi peringatan kesehatan di bungkus rokok.. REUTERS/Beawiharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rencana kenaikan komposisi gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen akan membuat peredaran rokok ilegal makin marak.

Menurut dia, komposisi gambar peringatan kesehatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok saat ini sudah cukup baik. Dengan komposisi tersebut, konsumen masih bisa membedakan satu produk dengan produk yang lainnya secara jelas. "Lebih mudah membedakan antara rokok ilegal dengan yang legal," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019.

Akan tetapi, dia tidak menegaskan apakah kementeriannya sepakat dengan kenaikan komposisi menjadi 90 persen atau tidak. Kementerian Perindustrian meminta revisi peraturan ini dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Kenaikan komposisi gambar ini merupakan salah satu materi dalam revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari 40 persen menjadi 90 persen. Namun dalam proses pembahasan, kata dia, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik. "Pembahasan RPP tersebut sampai dengan saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementrian (PAK)," kata dia pada Rabu, 2 Oktober 2019.

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) resmi menolak Revisi PP 109 ini. “Ini tentu akan melanggar hak konsumen untuk memilih produk,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam diskusi pembatasan merek yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Selain di GAPPRI, Henry menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.

Henry menilai beleid yang diusulkan oleh Kemenkes tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ia meyakini, kenaikan komposisi gambar peringatan di bungkus rokok menjadi 90 persen ini tidak akan membuat jumlah perokok berkurang. Malahan, kata dia, aturan ini justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak lantaran perbedaan masing-masing merek berkurang.

FAJAR PEBRIANTO

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus