Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mendesak agar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024 ditindaklanjuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika aliran dana itu terindikasi pelanggaran ke ranah pidana, menurut Ganjar, bisa langsung ditindak oleh aparat hukum. Apalagi, aturan mengenai kampanye dan mekanisme pengusutan sudah ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau itu ada indikasi pelanggaran sebenarnya bisa dilakukan tindakan. Semua sudah tahu kok ketentuannya," kata Ganjar di Desa Wilayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin, 18 Desember 2023.
Dengan begitu, calon presiden dari PDIP itu menyebutkan PPATK tinggal merealisasikan jika ingin mengusut kasus tersebut. Ia pun menyebutkan dalam mengusut transaksi janggal, yang dilihat utamanya adalah sumber keluarnya uang.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, kata Ganjar, transaksi untuk kebutuhan kampanye sah-sah saja asal sumber dan peruntukannya sesuai ketentuan. "Kalau (transaksi janggalnya) miliaran di tempat parpol, tinggal (lihat) sumbernya saja. Kalau sumbernya halal, boleh. kalau sumbernya haram, ya pasti tracing-nya lebih gampang," tuturnya.
Pernyataan ini merespons laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Kamis lalu soal transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum 2024. Ivan saat itu menyebutkan nilai transaksi melonjak 100 persen pada semester kedua tahun 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.
PPATK, menurut Ivan, menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
ANTARA