Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gapmmi: RI Harusnya Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

Indonesia berada di posisi keempat sebagai negara eksportir produk halal di dunia.

6 Juni 2021 | 15.04 WIB

Seorang muslim Amerika memilih bahan makanan untuk persiapan puasa Ramadan di Balady halal supermarket di  Brooklyn, New York, 26 Mei 2017. REUTERS/Amr Alfiky
Perbesar
Seorang muslim Amerika memilih bahan makanan untuk persiapan puasa Ramadan di Balady halal supermarket di Brooklyn, New York, 26 Mei 2017. REUTERS/Amr Alfiky

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Industri makanan dan minuman menilai dengan kinerja ekspor makanan yang mencapai US$ 31 miliar atau setara Rp 441,62 triliun (kurs Rp 14.245) seharusnya sudah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan angka ekspor tersebut sangat jauh lebih besar jika dibandingkan Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun berdasarkan Indikator Ekonomi Islam Global pada 2019, Indonesia masih menduduki peringkat keempat eksportir halal dunia setelah Malaysia, Singapura dan Uni Emirat Arab. Adapun peluang peningkatan permintaan makanan halal dunia diproyeksi akan mencapai US$ 1,38 triliun pada 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, ujar Adhi, ekspor produk halal harus digarap serius oleh industri makanan di Tanah Air. "Seharusnya kita sudah menjadi eksportir produk halal dunia terbesar karena setiap produk yang kita ekspor pasti halal. Jadi ini hanya masalah pencatatan saja ke depan deklarasi bahwa ekspor kita halal harus lebih dilakukan," katanya dalam rangkaian webinar iiMotion 2021, Minggu, 6 Juni 2021.

Menurut Adhi saat ini secara global halal bukan hanya menjadi kepercayaan tetapi lebih pada tren global. Pasalnya dengan jaminan halal kualitas dan higienitas makanan menjadi lebih dipercaya bahkan di negara-negara non-muslim.

Sebelumnya Adhi mengapresiasi UU Cipta Kerja yang telah menambah beberapa pasal dalam UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal yang ditambahkan adalah penegasan bahwa biaya sertifikasi JPH pelaku UMKM akan dibantu pemerintah. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat melakukan deklarasi mandiri terkait produk halal.

Adhi mencatat setidaknya ada sekitar 2 juta unit UMKM mamin di dalam negeri yang memiliki setidaknya 3 produk per unit. Artinya, akan ada sekitar 6 juta sertifikasi JPH yang harus diterbitkan oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam waktu dekat.

Sekretaris BPJPH M. Lutfi Hamid sebelumnya juga mendorong agar industri kecil menengah mulai agresif melakukan deklarasi mandiri untuk produknya karena akan lebih menelan biaya yang rendah atau sekitar Rp 400.000 - Rp 500.000 tentunya dengan syarat produknya terjamin halal dan tidak beresiko.

"Sertifikasi ini juga akan berlaku 4 tahun dan sudah diakui secara WTO sedangkan kalau reguler biaya sertifikasi yang dibebankan mulai Rp 2,5 juta," katanya.

Per Maret 2021, BPJPH mencatat ada 19.071 jumlah pendaftar sertifikasi halal. Sementara sertifikat yang sudah dikeluarkan baru 7.536 atau 39,52 persen untuk 93.547 produk.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus