Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menunggu aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 agar bisa menentukan kajian dari sisi bisnis.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengklaim selalu bersiap diri tetapi memang segala bentuk proyeksi bisnis dan dampak kebijakan belum menentu.
“Sabar, kami juga masih memang melihat situasi yang dinamis. Tentunya kami support [larangan mudik]. Detail teknisnya masih perlu kami lihat ya,” ujarnya, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut catatan Bisnis.com pada 2019, Garuda Indonesia melakukan ekspansi rute penerbangannya ke Yogyakarta, Surabaya, Solo, Semarang, dan Padang. Selain itu, peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada lini bisnis pengiriman barang.
Sejak sebelum Ramadan, intensitas pengiriman barang yang dilakukan telah meningkat sekitar 1.200 ton sehari. Pertumbuhannya bisa mencapai sebesar 30 persen hingga lebaran.
Adapun hingga kuartal IV 2020, maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut mencatat jumlah penumpang tertinggi selama pandemi, atau lebih dari 1,043 juta penumpang. Jumlah itu naik puluhan kali lipat dibandingkan dengan pada masa awal pandemi Covid-19. Saat itu Garuda hanya mengangkut sekitar 30 ribu penumpang.
Tak hanya dari penumpang, bisnis angkutan kargo pada November 2020 lalu juga ikut positif. Dari bisnis angkutan kargo, pada November 2020 Garuda Indonesia juga berhasil mencatatkan pertumbuhan kargo sebesar 12,20 persen dari awal kuartal IV 2020, menjadi 24.600 ton angkutan kargo.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat, 26 Maret 2021, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini