Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kalimantan Timur berencana menunda kembali pembahasan terkait penyelesaikan sengketa industrial tenaga kerja dan PT Kertas Nusantara, atau yang sebelumnya PT Kiani Kertas milik Prabowo Subianto.
Baca: Soal Lahan Prabowo di Kaltim, JK: Kebetulan, Saya yang Kasih Itu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Dinas Tenaga Kerja Kaltim Pengawas Wilayah Utara Sab’an, mengatakan permasalahan industrial yang telah merumahkan 1.400 pekerja PT Kiani Kertas itu akan diundur pembahasan gelar perkara setelah Pemilu 2019. Padahal, awalnya pembahasan gelar perkara itu direncanakan Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertemuannya sepertinya ditunda setelah Pemilu,” kata Sab’an saat dihubungi Selasa, 26 Februari 2019.
Menurut Sab’an permasalahan utama adalah karena PT Kertas Nusantara sejak April 2013 tidak beroperasi, merumahkan karyawan dan tidak memberikan gaji.
Berlarutnya kasus ini kata Sab’an memang telah membuat argometer kewajiban perusahaan semakin besar dan jumlah karyawan yang terdampak semakin banyak. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait alasan penundaan gelar perkara tersebut, Sab’an enggan menjawab.
Salah satu karyawan PT Kiani Kertas, Basri, juga menceritakan sudah tidak menerima gaji sejak pertengahan 2013. Adapun sejumlah upaya advokasi di tingkat lokal sampai tingkat pemerintah pusat sudah dilakukan sejak 2014 dan pertengahan 2018.
Berdasarkan dokumen, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah merespon pihak KontraS dan karyawan Kertas Nusantara pada 23 Juli 2018.
Terkait rencana penundaan gelar perkara tersebut, Basri mengaku masih terus menunggu pemenuhan hak dia sebagai pekerja yang tidak menerima upah selama 5 tahun terakhir meski saat ini Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia, PT Kertas Nusantara tidak lagi terorganisir dengan baik akibat kekosongan jabatan ketua.
“Kami sudah menyerahkan semua ke serikat pekerja, namun ketua sudah mundur beberapa bulan yang lalu, jadi saya cuma menunggu kabar saja selanjutnya bagaimana,” ungkap Basri.
Basri mengaku sudah bekerja di PT Kiani Kertas sejak 2010. Awal mula dia bergabung di perusahaan bekas Bob Hasan ini pada 2007, tepatnya di PT Kiani Lestari. Saat pembentukan Kiani Kertas, Basri masuk dalam 100 orang yang dipindahkan bergabung ke Kiani Kertas.
Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Timur Ismed Surya mengatakan, dari sisi pekerja, konflik industrial PT Kertas Nusantara ini sudha berlarut terlalu lama. Ismed mengkhawatirkan, jika gelar perkara kembali ditunda, maka semakin tidak ada kejelasan terkait nasib karyawan.
“Ini sudah bertahun hampir 6 tahun. Kemudian juga ini tidak ada hubungannya antara penyelesaian hubungan industrial Kiani dengan Pemilu. Artinya, menurut saya tidak logis ketika pemerintah menunda ini,” papar Ismed ketika dihubungi Bisnis.
Menurut Ismed persoalan ini secara normatif harus segera diselesaikan karena sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan yang dirumahkan dan tidak menerima status pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menerima gaji selama izin perusahaan tetap beroperasi. Ismed menilai, permasalahan PT Kiani Kertas ini tidak bisa disalahgunakan sebagai isu lima tahunan, terlepas dari pemilik perusahaan adalah salah satu kandidat calon presiden.
BISNIS