Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Grab dan Gojek Berbeda Pandangan Soal Kebijakan Ganjil Genap

Manajemen Grab Indonesia dan Gojek memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

8 Agustus 2019 | 14.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Ki-ka) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, CEO Grab Anthony Tan, Founder dan CEO Softbank Masayoshi Son, Board Director, Executive Vice President & CSO Kataunori Sago dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya saat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. Pertemuan tersebut membahas investasi sebesar lima miliar dolar AS untuk membangun ekosistem transportasi daring berbasis kendaraan bertenaga listrik. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia dan Gojek memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal perluasan ganjil-genap di 16 ruas yang bakal berlaku Jumat esok, 9 Agustus 2019. Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan pihakya akan menggelar survei terkait dampak yang dirasakan mitra pengemudi GrabCar setelah aturan tersebut efektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil survei itu nanti akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan untuk pengambilan kebijakan,” ujar Tirza saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbeda dengan Grab Indonesia, manajemen Gojek justru menyatakan legowo. Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Winanteya Ruky menyebut perusahaan bentukan Nadiem Makarim itu mendukung apa pun kebijakan pemerintah. Termasuk yang bertujuan menekan jumlah penggunaan mobil pribadi.

Meski demikian, ujar dia, perusahaan tetap berharap pemerintah mempertimbangkan agar kebijakan ganjil-genap tak diberlakukan untuk taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Sebab, menurut dia, angkutan taksi online telah diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019.

“Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap,” tuturnya di tempat yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah DKI mengumumkan aturan ganjil-genap kebal untuk beberapa jenis kendaraan. Salah satunya angkutan umum berpelat kuning, seperti taksi. Aturan ini dimasalahkan sejumlah pihak lantaran taksi online yang berpelat hitam turut terimbas kebijakan ganjil-genap, padalah keberadaannya telah diakui sebagai angkutan umum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2019.

Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih membincangkan persoalan tersebut dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Kita sedang bicarakan seperti apa, mekanisme seperti apa,” ujar Yani di kantornya.

Bila pemerintah provinsi membolehkan kendaraan taksi online masuk area ganjil-genap, Yani memastikan aplikator mesti membuat tanda khusus. “Sampai sekarang kan belum ada tandanya, kalau mau masuk (ganjil-genap) mau seperti apa tandanya,” ujar Yani. Tanda itu untuk membedakan angkutan taksi online dan kendaraan pribadi.

Saat ini, Yani menyorongkan solusi supaya perusahaan aplikasi merancang kebijakan khusus. Misalnya mendesain algoritma untuk kendaraan yang mesti terimbas ganjil-genap supaya tak merugikan mitra.

Peraturan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan mulai esok dan bakal diujicobakan hingga 8 September nanti. Dinas Perhubungan DKI telah mengidentifikasi sejumlah jaringan jalan alternatif yang berpotensi menjadi titik kemacetan saat ganjil-genap diterapkan.

Simak berita tentang Grab hanya di Tempo.co

 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus