Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Greenpeace Hentikan Kerja Sama dengan APP dan Sinar Mas

Greenpeace menyetop semua keterlibatan dengan Asia Pulp & Paper (APP) serta Grup Sinar Mas karena keterkaitan dua perusahaan itu dengan deforestasi.

12 Juni 2018 | 16.05 WIB

Aktivis Greenpeace melakukan aksi menolak penebangan hutan di pengolahan bubur kertas milik Grup Sinar Mas di Perawang, Riau, Rabu (25/11). Aksi hingga saat ini masih berlangsung. Foto: Greenpeace/Robert Heinecken
Perbesar
Aktivis Greenpeace melakukan aksi menolak penebangan hutan di pengolahan bubur kertas milik Grup Sinar Mas di Perawang, Riau, Rabu (25/11). Aksi hingga saat ini masih berlangsung. Foto: Greenpeace/Robert Heinecken

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace menghentikan semua keterlibatan dengan Asia Pulp & Paper (APP) serta Grup Sinar Mas karena keterkaitan dua perusahaan itu dengan deforestasi. Penelusuran Greenpeace Internasional melalui analisis pemetaan terbaru mengungkap hampir 8.000 hektare hutan dan lahan gambut telah ditebangi di dua konsesi yang terkait dengan APP dan perusahaan induknya, Sinar Mas, sejak 2013.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Global Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan, pada 2013, perusahaan itu sebenarnya telah berkomitmen mengakhiri praktik deforestasi dengan menerapkan kebijakan konservasi. "Terdapat perkembangan positif dan negatif dalam implementasinya, tapi sekarang kondisi dalam bahaya, karena perusahaan ini kembali terlibat dalam kegiatan perusakan hutan,” kata Kiki di situs Greenpeace, Senin, 11 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selama lima tahun terakhir, Greenpeace memberikan saran dalam penerapan kebijakan konservasi hutan yang dilaksanakan APP. Selama kurun waktu itu, APP telah membuat beberapa kemajuan dalam operasinya melalui penerapan pendekatan stok karbon tinggi, melakukan studi nilai konservasi tinggi, dan program untuk memblokade saluran drainase di lahan gambut.

Dilansir dari Reuters, Kiki mengatakan APP meminta Greenpeace mengecek pabrik mereka untuk membuktikan bahwa tidak ada kayu dari deforestasi di sana. "Tapi, jika staf dari Sinar Mas Group terlibat dalam perusahaan yang merusak hutan, ini melanggar komitmen APP,” kata Kiki. Anak usaha Sinar Mas Group, PT Muara Sungai Landak dan PT Hutan Rindang Banua, dituding melakukan perusakan hutan.

Menanggapi hal tersebut, APP menyatakan kecewa lantaran Greenpeace memperluas perjanjian dengan memasukkan kegiatan perusahaan induk, Sinar Mas Group; konsesi hutan yang tidak dimiliki oleh APP; dan perusahaan yang tidak memasok kayu ke APP.

"Masalah yang disebut oleh Greenpeace dalam pernyataan mereka berfokus pada tindakan bisnis yang tidak berada di bawah yurisdiksi langsung APP," kata APP dalam sebuah pernyataan. "Era kerja sama Greenpeace dan APP telah mencapai banyak hal, tapi pertarungan masih jauh dari selesai."

Direktur Sinar Mas Group, Joice Budisusanto, mengatakan setiap unit bisnis di bawah merek perusahaannya memiliki badan hukum sendiri yang dikelola secara independen. "Tetapi (mereka) berbagi sejarah dan nilai-nilai inti,” kata dia kepada Reuters. Sinar Mas Group berkomitmen pada standar teknis, lingkungan, dan sosial tertinggi.

Greenpeace menyebut analisis profil perusahaan resmi menunjukkan bahwa APP/Sinar Mas memiliki koneksi ke sejumlah perusahaan bubur kayu lainnya, termasuk sejumlah pemasok “independen” untuk APP. Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya dimiliki oleh karyawan perusahaan Sinar Mas Group, termasuk sejumlah anggota keluarga Widjaja, melalui jaringan perusahaan induk.

Salah satu perusahaan bubur kayu di Kalimantan Barat, yakni PT Muara Sungai Landak (PT MSL), dimiliki oleh dua karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan APP, yaitu Sinar Mas Forestry. Hampir 3.000 hektare hutan dan lahan gambut telah ditebangi PT MSL sejak 2013.

Sementara itu, perusahaan tambang Sinar Mas, Golden Energy and Resource (GEAR), telah secara terbuka mengakui memiliki PT Hutan Rindang Banua (PT HRB), sebuah konsesi kayu seluas 265.095 hektare di Kalimantan Selatan. Berdasarkan analisis citra satelit sejak 2013, di dalam konsesi milik PT HRB, sekitar 5.000 hektare hutan telah ditebang. “Bukti baru ini menunjukkan bahwa APP/Sinar Mas tidak serius menghentikan deforestasi di Indonesia,” kata Kiki. 

Baca berita terkait Greenpace lainnya hanya di Tempo.co.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus