Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hak jawab di televisi

Untuk pertama kali hak jawab disiarkan tvri. stasiun surabaya merehabilitasi nama seorang pejabat yang divonis melakukan tindak pidana korupsi namun dibebaskan mahkamah agung.

15 Mei 1993 | 00.00 WIB

Hak jawab di televisi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TVRI Surabaya meliput sidang Pengadilan Negeri Surabaya, ketika memvonis Mohamad Ali Husein Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tiga tahun lalu. Wajah Inspektur Pajak Surabaya Selatan itu berulang kali disorot kamera. Tahun 1990 TVRI memang sedang galak-galaknya menayangkan wajah koruptor. ''Supaya si pelaku jera dan perbuatannya diketahui masyarakat luas,'' kata Sukarton Marmosudjono, Jaksa Agung ketika itu. Pemberitaan melalui media cetak maupun elektronik, menurut Sukarton, bisa efektif dalam membangun budaya malu. Namun pertengahan bulan silam Mahkamah Agung memutuskan Husein tidak bersalah. Ketetapan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Mengikuti prosedur lazim, media cetak merehabilitasi nama baik Husein dengan memberitakan keputusan Mahkamah Agung itu. Namun TVRI tak punya kebiasaan ini, dan muncullah masalah. Lewat pengacaranya, Markus Sajogo, Husein menuntut TVRI Stasiun Surabaya menyiarkan keputusan Mahkamah Agung itu untuk merehabilitasi martabatnya. Markus menuntut Stasiun Surabaya menyiarkan ulang sidang vonis Husein di pengadilan dan kemudian menyiarkan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Husein dari segala tuduhan. ''Siaran Berita Daerah pukul 16.30 tiga tahun lalu itu ditonton pemirsa di seantero Jawa Timur. Bayangkan betapa berat pukulan yang dialami seorang pejabat yang dituduh korupsi,'' kata Markus kepada K. Chandra Negara dari TEMPO. Permintaan Husein tak berlebihan. Ia menuntut Hak Jawab (the right of reply) atau pembetulan (the right of rectification). Hak jawab ini tercantum dalam kode etik jurnalistik yang ditetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bila sumber berita menganggap beritanya keliru, ia berhak menggunakan haknya untuk menjawab dan memperbaiki berita tersebut di media yang bersangkutan. Di lingkungan media cetak prosedur ini sudah dijalankan, namun di media elektronik kebiasaan ini belum dikenal. Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Djafar H. Assegaff, kode etik siaran media elektronik memang belum jelas. Lowongnya peraturan etik siaran itu, menurut Assegaf, mestinya membuat TVRI lebih hati-hati merancang berita. Sebab efek siaran audio-visual lebih besar ketimbang media cetak. ''Dalam media tulis ada jarak antara pembaca dan yang dibaca, sedangkan pada media visual, orang bisa langsung menyaksikan peristiwanya,'' katanya. Karena itu Assegaf berpendapat, selayaknya Husein menuntut Hak Jawab pada TVRI. Ia bahkan bisa menuntut ganti rugi. Namun pakar komunikasi, Ashadi Siregar, tak setuju jika TVRI harus meralat berita pengadilan. ''Tak ada vonis pengadilan yang bisa diralat karena vonis pengadilan tidak pernah keliru,'' katanya. Lagian, penayangan koruptor, penyelundup, dan buron di TVRI adalah ide Jaksa Agung Soekarton dan disetujui Menteri Penerangan Harmoko. Karena merupakan kebijakan Pemerintah, TVRI tak punya kuasa untuk menolak berita seperti itu. Maka, menurut Ashadi, Husein seharusnya menuntut Pemerintah. ''Dalam hal ini Kejaksaan Agung,'' kata dosen di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu. Ishadi S.K., pakar komunikasi, yang juga bekas direktur TVRI, mengutarakan UU Siaran Nasional di mana hak jawab itu diatur belum ada. Maka, bila hak Jawab di TVRI mau dilaksanakan, keputusannya harus didasarkan pada kebijaksanaan. ''Kebijaksanaan ini turun dari menteri, ke dirjen, ke direktur televisi, sampai ke kepala stasiun,'' katanya. Menurut Ishadi, di media elektronik di negara lain hak jawab itu sudah dikenal. Di Amerika Serikat, misalnya, Hak Jawab ditayangkan dengan benar. Kalau berita itu disiarkan pada prime time selama sepuluh menit, Hak Jawab atau ralatnya disiarkan pada jam yang sama selama sepuluh menit juga. Kepala Pemberitaan TVRI Pusat Gunawan Subagio sependapat dengan Ishadi. ''TVRI harus mempunyai tanggung jawab moral. Siaran pembetulan itu perlu untuk memperbaiki opini publik terhadap tersangka yang pernah disiarkan bersalah,'' ujarnya. Bentuknya bisa berupa wawancara dengan yang bersangkutan, dan disiarkan dalam siaran berita. Selasa pekan lalu tuntutan Husein akhirnya dikabulkan. Namun tayangan dalam Siaran Berita Daerah itu tidak berupa wawancara dengan Husein karena TVRI tak punya biaya untuk mewawancarai Husein yang kini tinggal di Bogor. Pengambilan gambar dilakukan di Surabaya dengan mewawancarai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Soemarsono, S.H., dan meng-close up lembar kertas amar putusan Mahkamah Agung. Menurut Kepala Stasiun TVRI Surabaya Jamiris Dja'man, penyampaian Hak Jawab itu bisa macam-macam. Tidak perlu dengan membongkar ulang apa yang pernah disiarkan, dan mengumumkan siaran itu sebagai Hak Jawab. ''Dalam kasus Husein, TVRI menyiarkan fakta terbaru,'' katanya. Benarkah penayangan itu mengacu pada pemberitaan? Lalu mengapa TVRI tidak langsung menyiarkan fakta baru itu dan menunggu sampai tuntutan Hak Jawab dari pihak yang dirugikan datang? Tiga tahun silam TVRI Stasiun Surabaya pernah salah menyiarkan alamat rumah buron. M. Yusin. Si empunya alamat protes karena tak merasa punya sangkut paut dengan sang buron. Yusin melayangkan keberatan melalui media cetak. Belakangan terungkap bahwa TVRI lalai karena tidak melakukan asas check and recheck. Toh TVRI tak meralat berita itu. Sri Pudyastuti R. dan Sri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus